Polres Solok Selatan Bersama Tim Gabungan Menutup Puluhan “Lubang Tikus” di Pakan Rabaa
Serasinews.com, Solok Selatan — Mengawali tahun 2026, aparat penegak hukum di Sumatera Barat langsung tancap gas memberantas tambang emas ilegal. Polres Solok Selatan bersama Tim Intel Kodim 0309/Solok menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Rabu (14/1/2026).
Operasi gabungan ini menyasar aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan, mengancam keselamatan, serta berpotensi memicu longsor dan pencemaran sungai.
Dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M., tim harus berjalan kaki sekitar dua jam melewati medan hutan perbukitan yang terjal dan licin untuk mencapai lokasi tambang. Medan sulit tersebut diduga kerap dimanfaatkan para pelaku untuk meloloskan diri.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun pelaku. Namun, sejumlah lubang galian emas tipe “lubang tikus” tampak jelas, lengkap dengan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Meski tanpa penangkapan, tim gabungan langsung mengambil tindakan tegas. Peralatan tambang yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, lubang-lubang galian ditutup dan garis polisi dipasang sebagai tanda lokasi dalam proses penyelidikan.
“Walaupun pelaku tidak ditemukan, kami memastikan aktivitas tambang ilegal ini tidak bisa dilanjutkan. Peralatan dimusnahkan dan lokasi diamankan,” tegas Ipda Henki Saputra.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan, sekaligus bagian dari kebijakan nasional dalam menekan praktik pertambangan ilegal. PETI dinilai merugikan negara, merusak hutan, mencemari sungai akibat bahan kimia berbahaya, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ipda Henki juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai pekerja, pemodal, maupun penyedia fasilitas. Selain berbahaya, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri, polisi menegaskan penindakan tidak berhenti sampai di sini. Barang bukti dan jejak aktivitas tambang ilegal akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga masih aktif.
Operasi penertiban PETI di Solok Selatan dipastikan akan terus dilakukan secara berkala, dibarengi upaya pembinaan masyarakat agar tidak lagi menggantungkan hidup pada aktivitas tambang emas ilegal.
(Rini/Mond)
#Peti #tambangIlegalSumbar
#KabupatenSolokSelatan







