Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Padang Jalani PJJ Selama Dua Hari
Serasinews.com, Padang – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap membuat aktivitas pendidikan di Kota Padang harus disesuaikan. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi siswa tingkat SD dan SMP.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 yang ditetapkan di Padang pada 16 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM.
Langkah tersebut diambil setelah data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu, 16 September 2026 menunjukkan kondisi udara berada dalam kategori berbahaya.
Siswa SD dan SMP Belajar dari Rumah
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang, diminta melaksanakan kegiatan belajar secara daring.
Selama kebijakan berlangsung, siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Proses belajar dilakukan dari rumah dengan menggunakan platform digital atau media komunikasi yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sementara untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran untuk sementara diliburkan selama periode yang sama.
Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Bertugas
Meskipun siswa belajar dari rumah, kegiatan sekolah tidak sepenuhnya dihentikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari lingkungan sekolah.
Para guru tetap memberikan materi dan mendampingi siswa melalui sistem PJJ. Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar materi dan tugas yang diberikan disesuaikan dengan situasi sehingga tidak menambah beban siswa di tengah kondisi udara yang kurang sehat.
Kehadiran Siswa Tetap Diperhitungkan
Perubahan metode pembelajaran tidak membuat siswa kehilangan status kehadiran. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring tetap dicatat sebagai kehadiran.
Sekolah diberikan keleluasaan memilih aplikasi, platform pembelajaran, maupun media komunikasi yang dinilai paling efektif untuk digunakan selama PJJ berlangsung.
Orang Tua Diminta Membatasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid memberikan pengawasan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Anak-anak diimbau tetap berada di dalam rumah selama waktu belajar dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan paparan terhadap udara yang sedang mengalami pencemaran.
Apabila terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan yang sesuai.
Kebijakan Menyesuaikan Kondisi Udara
Penerapan PJJ selama dua hari menjadi bentuk penyesuaian sektor pendidikan terhadap kondisi lingkungan di Kota Padang. Untuk sementara, siswa SD dan SMP mengikuti proses belajar dari rumah, sedangkan guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas pembelajaran dari sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di Kota Padang.
Dinas Pendidikan mengharapkan sekolah, guru, siswa, serta orang tua dapat menjalankan ketentuan tersebut dengan baik demi menjaga proses pendidikan sekaligus mengurangi risiko paparan udara buruk terhadap anak.
Kabut asap yang melanda Kota Padang kali ini tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga membuat kegiatan belajar mengajar harus beradaptasi dengan kondisi kualitas udara.(*)







