Pjs Bupati Solok Selatan Jasman : Jangan Sampai Masyarakat Kita Dihukum Karna Melanggar Perda

Padang Aro-serasinews.com-  Pjs Bupati Solok Selatan, Jasman Rizal kembali mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari pasar ke pasar. Hari ini Jum’at (09/10) Pjs Bupati yang tergabung dalam Tim 1, menyambangi pasar liki di Kecamatan Sangir dan menghimbau masyarakat untuk senantiasa memakai masker apabila keluar rumah, termasuk saat pergi ke pasar. 

Dalam sosialisasi tersebut, Pjs Jasman juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat.

Dijelaskan Jasman, bahwa sanksi bagi pelanggaran Perda AKB akan mulai diberlakukan pada senin depan (11/10) di solok selatan, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memakai masker sebagai adaptasi kebiasaan yang baru. 

Ia juga tidak mengharapkan ada masyarakat solok selatan yang terjerat hukum karena melanggar perda ini, apabila sampai diberikan hukum kurungan selama dua hari. 

“Untuk dunsanak ambo, tetaplah memakai masker, jangan sampai nanti ada diantara kita yang dihukum karena melanggar perda ini,” ungkapnya. 

Hari ini, 5 tim dari pemerintah daerah solok selatan serentak bergerak mensosialisasi perda AKB kepada masyarakat di lokasi yang berbeda-beda di solok selatan. 

Dalam surat penugasan, tercatat Tim 1 dipimpin oleh Pjs Bupati, Tim 2 dipimpin oleh Ketua DPRD, Tim 3 Kajari Solok Selatan, Tim 4 dipimpin Kapolres Solok Selatan dan Tim 5 dipimpin Dandim 0309 Solok. (Humas)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.