Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beramalat di Komp.Filano Blok A2 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, jelas Rico.
Rico menjelaskan, pada saat itu korban lewat didepan rumah tersangka kemudian tersangka memanggil korban yang mana pada saat itu tersangka berkata kepada korban bahwasanya baju korban kebesaran dan pada saat itu tersangka menawarkan untuk mengecilkan baju korban.
Masih kata Kasatreskrim Polresta Padang, "pada saat itu korban masuk kedalam rumah tersangka dan sesampainya didalam rumah tersangka tersangka menyuruh korban untuk membuka bajunya namun korban menolak dan kemudian tersangka langsung menyingkap baju korban kearah dan kemudian tangan kiri tersangka memegang payudara korban kemudian tangan kanan korban"
Setelah mendapatkan laporan terhadap tersangka berinisial SY, umur 64 kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(WEP)
Posting Komentar