Riau, Serasinews.com-Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA didampingi Sekretaris Lembaga Yandri. A, SH, MH menyerahkan salinan Surat Keputusan Mendikbudristek kepada Yayasan Negeri Seribu Kubah, Kamis (30/12/2021).
Pada SK Mendikbudristek Nomor 545/E/O/2021 tanggal 15 Desember 2021 itu disebutkan Yayasan Negeri Seribu Kubah mendapatkan izin penyelenggaraan Institut Teknologi Rokan Hilir di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Disebutkan bahwa Institut Teknologi Rokan Hilir menyelenggarakan tiga program sarjana, yaitu program studi Agroteknologi, Teknologi Informasi, dan Sistem Informasi.
"Selamat atas amanah yang diberikan Kemendikbudristek kepada Yayasan Negeri Seribu Kubah atas perolehan izin pendirian Institut Teknologi Rikan Hilir," ucap Kepala Lembaga.
Prof. Herri mengatakan, gunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. izin yang diberikan pemerintah tentunya tidak hanya sekadar menyelenggarakan pendidikan tinggi. Akan tetapi, utamakan pendidikan yang bermutu, pengelolaan yang baik, sesuai aturan serta statuta dan renstra perguruan tinggi.
"Ini adalah kado akhir tahun bagi masyarakat Rokan Hilir. Kelola degan baik. Selenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan lengkapi sarana dan prasarana penunjang. Sehingga harapan menghasilkan lulusan yang kompeten dapat diwujudkan," kata Prof. Herri.
Perwakilan Yayasan Negeri Seribu Kubah Zulfikar mengucapkan terima kasih atas dukungan dan layanan LLDIKTI Wilayah X dalam pengurusan izin Institut Teknologi Rokan Hilir.
Ia mengatakan bahwa Institut Teknologi Rokan Hilir merupakan perguruan tinggi pertama di Kabupaten Rokan Hilir. Kami bertekad untuk membangun Rokan Hilir melalui sumber daya manusia yang unggul.
"Terima kasih atas dukungan LLDIKTI Wilayah X dalam pendirian Institut Teknologi Rokan Hilir. Kami bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bertekad memajukan sumber daya manusia dan menjadi kebanggaan masyarakat Rokan Hilir. Mohon dukungan dan binaan dari LLDIKTI Wilayah X dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," tutup Zulfikar. (*)
Posting Komentar