Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Albert Zai beserta Anggota berhasil meringkus seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kota Padang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto disaat jumpa pers di Mapolda Sumbar (14/01/2022) sekira pukul 13.40 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, ribuan botol miras berbagai merek golongan B dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen tersebut berhasil disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami juga telah berhasil mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras. Untuk nilainya sekitar Rp277 juta lebih. Barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku," Ucap Satake.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.
"Diketahui setelah melakukan pengecekan di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.
Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Provinsi Pekanbaru, dan Provinsi Medan.
"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," tambahnya.
Sementara itu Satake mengatakan, Polda Sumbar akan berupaya tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS - SBK).
"Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas," tutupnya. (WEP)
Posting Komentar