Padang, Serasinews.com- Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ir. Suharti, M.A., Ph.D resmi melantik Yandri. A, S.H., M.H. sebagai fungsional Widyaprada Ahli Utama di Gedung Ki Hajar Dewantara Lantai 1 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kamis (6/1/2022). Sebelumnya, Yandri menjabat sebagai Sekretaris LLDIKTI Wilayah X periode 2018 – 2022.
Pelantikan tersebut dilakukan atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada acara tersebut, Sesjen Kemendikbudristek melantik sebanyak 201 pejabat yang terdiri dari 1 orang pimpinan PTN, 9 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, 7 orang fungsional ahli utama, 2 orang pejabat administrator, 2 orang pejabat pengawas, dan 180 pejabat fungsional ahli muda dan madya.
Sesjen Suharti dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kemendikbudristek yang biasa terjadi dan sebagai bagian dari pengembangan karir pegawai untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Kemendikbudristek memiliki tugas yang sangat berat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini kita tepat berada di pertengahan periode pembangunan jangka menengah. Pekerjaan rumah masih banyak. Kita perlu memastikan target yang sudah dicanangkan tercapai di tahun 2024.
Sesjen berpesan agar pejabat yang dilantik bergerak cepat. Perubahan yang sedang terjadi berdampak pada pembangunan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi harus disikapi dengan cepat.
“Tugas kita sangat berat. Lakukan dengan integritas dan penuh tanggung jawab, aktif, dan penuh inisiatif. Cari cara-cara baru dengan asumsi yang akan memberikan keberhasilan atas kerja yang dilakukan. Berperanlah bukan hanya sebagai pejabat tetapi juga pemimpin yang diikuti oleh pegawai secara penuh tanggung jawab melaksanakan pekerjan secara bersama-sama. Komunikasi dan koordinasi perlu dikedepankan. Tugas boleh berganti, tetapi tetap lakukan dengan sebaik-baiknya,” tutup Sesjen Suharti. (*)
Posting Komentar