Setelah 5 Kali Menjambret, 2 Orang Pemuda Berhasil Di Ringkus Sat Reskrim Polres Dharmasraya



Dharmasraya, Serasinews.com – Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap 2 orang pemuda yang di duga melakukan penjambretan atau pencurian HP dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 27 maret 2023.

Adapun waktu kejadian sekira pukul 21.00 wib di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kedua Pelaku ini di ketahui berinisial SW, (24) tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh, Sedangkan pelaku berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga warga
Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kedua Pelaku di ringkus oleh Sat Reskrim Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, berlokasi di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Rasfaisal, mengatakan benar kedua pelaku pencurian dengan inisial SW dan MI telah di tangkap dan di amankan di Polsek Pulau Punjung beserta Barang Bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam. Jumat, (31/03/2023)

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku mengaku cara melakukan perampasan HP milik korban Desti, dengan membuntuti korban sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung, dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali.

kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.(*)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.