"Akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seorang atas nama IAS," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
IAS menggunakan robot atau bot pengunggah otomatis cuitan Twitter. Awalnya, dia diminta oleh EW, laki-laki, 29 tahun, untuk mengunggah status WhatsApp milik AM, perempuan, 21 tahun melalui pesan langsung ke akun Twitter @Askrlfess.
Pemilik Twitter itu ditangkap di Cebongan, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Berikut status WhatsApp milik AM yang dianggap bermasalah: "Ngakak bngt punya aa katanya " ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang (dua emoji tertawa) resikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini (emoji menangis)”.
Lalu EW menambahkan kalimat untuk jadi cuitan pada lampiran tangkapan layar status WhatsApp tersebut: "Bayangin barangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."
Akhirnya cuitan soal pakaian bekas itu diunggah pada 30 Maret 2023. Foto yang jadi latar belakang status WhatsApp AM berasal dari media massa yang meliput konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Saat itu disampaikan adanya pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, dan 27 tablet ilegal.
"Foto-foto ini didapatkan oleh si AM itu dari teman-teman membuat berita waktu kita hasil rilis pada saat penangkapan," ujar Auliansyah.
Menurut keterangan tersangka AM, dia menulis kalimat itu karena iseng. Sedangkan IAS dan EW beralasan tidak suka pada institusi Polri.
Namun, belum ada alasan khusus kenapa tidak suka pada polisi. "Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban pasti," tutur Auliansyah.
Auliansyah menuturkan ucapan AM tidak benar. Pengelolaan barang bukti juga dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada yang diselewengkan.
Barang bukti yang disita dari IAS adalah tiga unit handphone, satu unit CPU warna putih, satu unit monitor merek Philips, akun Twitter @Askrlfess beserta e-mailnya.
IAS, EW, dan AM disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal pidananya adalah 10 tahun penjara.
(Sumber Tempo.co)
Posting Komentar