Pasaman Barat, Serasinews.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi dan imbauan terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di SMKN 1 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (13/06/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kabupaten Pasaman Barat, dengan harapan tidak adanya warga masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban terhadap kejahatan perdagangan orang.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib ini, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang diwakili oleh Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda Indra Rakhmat menjelaskan tentang dasar hukum TPPO, definisi TPPO, modus operandi pelaku TPPO, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal di Indonesia, dampak yang terjadi terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, serta ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO untuk mensosialisasikan kepada alumni ataupun pelajar SMKN 1 Sasak lainnya agar mengetahui dan terhindar dari modus TPPO.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengingatkan kepada pelajar SMKN 1 Sasak dan maupun kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar atau pekerjaan yang layak,” ujar Indra Rakhmat.
Kanit Bhabinkamtibmas Polres Pasaman Barat berharap kepada seluruh pihak untuk menyikapi dengan serius permasalahan TPPO ini, mengingat selama ini telah banyak warga Indonesia khusunya Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban TPPO.
“Sebagai upaya pencegahan TPPO, maka dilakukan pendataan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dengan benar dan akurat, memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran, meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melibatkan stakeholder terkait,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah, serta Polres Pasaman Barat akan berkomitmen dalam penaganan TPPO di Kabupaten Pasaman Barat.
“Untuk itu, apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya atau menghubungi Call Centre 110 Polres Pasaman Barat,” imbaunya.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.30 Wib ini, juga dihadiri oleh Bapak Azhar selaku Kepala Disnaker Pasaman Barat, Bapak Bayu Ardi Kepala BP2MI, Ibuk Yulhemapiko Kabid Penta Disnaker Pasaman Barat, Kepala Sekolah SMKN 1 Sasak Ibuk Nini Mursini, Pengurus PKK, Alumni SMK N 1 Sasak Ranah Pasisie serta siswa Kelas XII SMK N 1 Sasak Ranah Pasisie. (HumasResPasbar)
Posting Komentar