Sumbar, Serasinews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka MA (36) dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut, modus pelaku SKEMA PONZY yang mana tersangka MA melakukan kegiatannya dengan modus bisnis jual beli fiktif yang mana ia membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
"Tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dimana, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT. ASR milik korban. Sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka.
"Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.993.901,.76," ujarnya.
Atas kerugian tersebut korban kemudian membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021 yang diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Selanjutnya, setelah itu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut, hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .
Dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA.
"Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp. 754 juta rupiah," ujarnya.
Berikut barang bukti yang disita polisi:
• 1 (satu) unit Rumah di Jl. Gunung Kerinci I No.1 Kelurahan Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang;
• 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Cipta Karya XII Kel. Tuah Sakti Kec. Binawidya Kota Pekanbaru;
• 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Kalifa Estate No 2 yang berad di Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru;
• 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Inara Regency Blok A NO,1 Yang Berada di JL.Teropong Kel.Kubang Raya Kec. Siak Hulu Kab.Kampar Prov. Riau
• 1 (satu) Unit Rumah Yang Berada Di Perumahan Griya Setya Nusa Blok C 12 No 25 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau
• 1(satu) unit Mobil CRV Warna Putih Nopol BM 3 RMA
• 1(satu) unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol BM 1038 VW
• 1(satu) unit Mobil Ertiga Warna Putih Nopol bm 1038 vw
• 1(satu) unit Mobil Brio Warna Kuning Nopol ba 1440 ck
• 1(satu) unit Mobil Grand Max Nopol bm 1024 lv
• 1(satu) unit Mobil Honda City Warna Kuning NOPOL BM 1593 OB
• 1(satu) unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam NO.POL BM 2802 ABE
• Uang Tunai sejumlah Rp .700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
• Uang Tunai Sejumlah Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
• Mutasi Rekening Para Saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan sdri MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU.
"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU selaku pemenerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.(*)
Posting Komentar