Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, lakukan Penangkapan Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika.



Pasaman, Serasinews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman pada hari Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.25 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DY (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.


Kapolres Pasaman, melalui Kasat Narkoba Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di rumah yang berlokasi di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.


Petugas yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan terhadap DY. Hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Tim Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP). Sekitar pukul 15.25 WIB, petugas memasuki rumah dan mendapati tersangka DY sedang berada di dapur. Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari di kamar tersangka. Ketika ditanyai, tersangka DY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua paket sedang sabu yang juga dibungkus plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya seperti tisu, potongan kertas, plastik bening, tas kecil, dompet kecil, timbangan digital, potongan plastik hitam, dan satu pack plastik klip bening.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna ungu dengan dua kartu SIM (Telkomsel dan AXIS) yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pelanggan. Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- dalam berbagai pecahan juga turut diamankan.


DY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.(Sumber Matajurnalist.com)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.