Januari 2025

 


Sumbar — Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH, bersama forkopimda Sumbar menyambut kedatangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, MSi, CSFA, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (03/01/2025) sore.

Penyambutan ini tidak hanya menandai kedatangan seorang pemimpin kepolisian yang baru tetapi juga menjadi simbol dari keharmonisan dan kerjasama antar-lembaga di tingkat Daerah.

Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta tiba di Sumatera Barat untuk mengemban tanggung jawab sebagai Kapolda, menggantikan Irjen. Pol. Suharyono yang telah memasuki masa pensiun.

Kedatangan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta disambut hangat oleh Wakapolda Sumbar dan Forkopimda Sumbar, dalam upaya menciptakan sinergi kepemimpinan di Sumbar yang solid.

Kemudian, Wakapolda juga mendampingi Kapolda Sumbar memperkenalkan Forkopimda Sumbar, serta Pejabat Utama Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan penyambutan ini merupakan bentuk sinergitas forkopimda Sumbar dalam membangun dan menjaga keamanan di wilayah sumbar.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas Forkopimda sumbar dalam membangun serta menjaga keamanan dan ketertiban di sumbar ini,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut, kabid humas menjelaskan bahwa acara penyambutan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta merupakan bagian awal dari rangkaian kegiatan serah terima jabatan Kapolda Sumbar yang telah direncanakan.

"Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Welcom Farewell Parade yang akan dilaksanakan pada Minggu, 5 Januari 2025, dan akan dilanjutkan dengan acara kenal pamit di malam hari," tutup Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

 



HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

Adapun wujud perbuatanya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit  4  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
 
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Putusan dalam Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

Adapun wujud perbuatannya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.


Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

 


Jakarta – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) terus berkomitmen meningkatkan kompetensi personelnya melalui kerja sama strategis dengan berbagai institusi pendidikan. Pada Jumat (3/1/2025), Korpolairud menandatangani nota kesepahaman dengan Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, Politeknik Penerbangan Curug, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan Politeknik Penerbangan Palembang di Mako Ditpoludara Korpolairud, Pondok Cabe.

Kepala Korpolairud, Irjen Pol M. Yassin Kosasih, mengungkapkan bahwa program peningkatan pelatihan ini telah direncanakan dengan matang. “Personel yang terpilih akan dikirim ke institusi yang sesuai dengan kebutuhan operasional, seperti sekolah pilot, calon komandan kapal, dan mekanik, dengan dukungan anggaran tahun 2025,” ujar Irjen Yassin.

Saat ini, Korpolairud mengoperasikan 60 helikopter dan pesawat udara yang diawaki oleh lulusan institusi pelatihan ternama, termasuk di Amerika Serikat untuk pelatihan khusus. Keahlian ini terbukti krusial, terutama dalam operasi di wilayah pegunungan dan tantangan lainnya.

Personel Korpolairud menunjukkan kompetensi tinggi, yang juga terlihat dalam pengamanan acara internasional, operasi Damai Cartenz hingga respons cepat bencana banjir di Sulawesi, hingga misi di NTT. Atas dedikasi tersebut, Korpolairud menerima apresiasi dari Menteri Sosial.

"Kerja sama ini memungkinkan kami mencetak personel unggul dan memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung keamanan serta kemanusiaan di seluruh Indonesia,” tutup Irjen Yassin.

 


Sumbar – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumatera Barat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025). 

Sertijab ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri terkait rotasi jabatan dalam tubuh Polri.

Dalam upacara tersebut, Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta resmi dilantik sebagai Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono yang memasuki masa pensiun. 

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, perwakilan Polda Sumbar, serta sejumlah undangan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan kegiatan sertijab tersebut.

"Iya benar, kemarin sudah dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Mabes Polri yang langsung dipimpin bapak Kapolri, katanya.

Lanjut kabid humas menyampaikan, untuk kegiatan Parewell And Welcome Parade  akan dilaksanakan pada Minggu 5 Januari 2025.

"Kegiatan Parewell And Welcome Parade akan dilaksanakan pada Minggu, Tanggal 5 Januari 2025," ujarnya.(*)



(Arosuka) - Kominfo. Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH bertemu dan memberikan apresiasi pada para pemuncak ajang Indonesia Inter Student Taekwondo Championship (IITSC) di Ruang Kerja Wakil Bupati Solok Arosuka, Kamis (2/01/24). Kompetisi IISTC sendiri berlangsung selama empat hari dari ttanggal 26 sampai 29 Desember 2024 di indoor Stadion Tangerang Banten.

“Selamat kepada adik - adik yang mendapat medali di Ajang Indonesia Inter Student Taekwondo Champioship, kami atas nama Pemerintah Daerah juga mengucapkam terimakasih karena telah mengharumkan dan membanggakan nama Kabupaten Solok di ajang internasional,” ujar Wabup. 

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu juga menyampaikan, Pada tahun 2028 mendatang, Kabupaten Solok akan menjadi tuan rumah Pekan Olah Raga Tingkat Propinsi Sumbra, maka dari itu kedepannya kita Pemerintah Kabupaten Solok akan lebih memperhatikan olahraga beladiri seperti taekwondo ini. 

Adapun mendali yang berhasil didapatkan diantaranya : 
- 1 Mendali Emas atas nama Haikal Dwi Hapza
- 3 Mendali Perak atas nama Geza Gilaila, Kenzy Arifsi Siregar, dan Farid Muhammad
- 1 Mendali Perunggu atas nama Nofal Raifanidi

Tampak mendampingi atlet Dedi selaku Ketua Umum Taekwondo Indonesia Kabupaten Solok beserta 3 orang Sabam / Pelatih.


 

Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. 

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.