Kapolda Sumbar Pimpin Doorstop penyerahan Tahap II Tersangka In Dragon


Sumbar — Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA melaksanakan Doorstop Tahap II Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka In Dragon di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025)

Hadir dalam Press Conference tersebut Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang pariaman Serta awak media.

Dalam keterangannya Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, mengatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

“Pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya di bantu oleh tokoh masyarakat khususnya kayu tanam hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap ,” sebut Kapolda

Kapolda melanjutkan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama,.

Untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.

"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan Tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," pungkas Irjen Gatot.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.