Dharmasraya – Tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku yang diketahui bernama Sugeng Widodo (40), ditangkap di rumahnya di Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Selasa (18/02/ 2025)
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H.. Tim terdiri dari anggota Reskrim Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Koto Baru.
Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Kampung Tengah, Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penangkapan berjalan dengan lancar, tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Tersangka Sugeng Widodo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya," ujar IPTU Evi Hendri Susanto.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah tersebut.(**)
Posting Komentar