Dharmasraya – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Maret 2025. Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Dharmasraya pada Rabu (5/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polres Dharmasraya.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan sejumlah capaian pengungkapan kasus, di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, hingga perjudian dan pengungkapan narkoba.
Kapolres mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus curas di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Dan Kasus kedua terjadi di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, enam pelaku berhasil teridentifikasi. Dari enam pelaku tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H dan W. Pelaku H berperan menyediakan tempat berkumpul dalam merencanakan aksi para pelaku sebelum beraksi, sedangkan W bertugas memberikan informasi terkait calon korban. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Baru Pulau Punjung dan Jorong Maromau.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku H, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis gobok lengkap dengan amunisi, serta barang bukti lainnya berupa alat pencetak amunisi, mesiu, handphone dan uang tunai hasil kejahatan.
Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang jenis gobok berhasil diamankan.
Kasus tindak pidana perjudian jenis abok menggunakan uang sebagai taruhan juga berhasil diungkap. Pengungkapan ini dilakukan di Warung Kopi milik Pahmil, yang berlokasi di Pasar Sitiung V, Jorong 1 Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 04.27 WIB.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Dharmasraya turut mengamankan dua tersangka kasus narkotika berinisial R dan B. Keduanya ditangkap di Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 42 gram.
Dalam serangkaian pengungkapan kasus ini, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan total 5 orang tersangka, yang terdiri dari:
Dua tersangka kasus curas, yaitu: WG, 35 tahun, warga Jorong Maromau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung dan H, 33 th, Petani, Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya.
Sedangkan dua tersangka inisial K dan BS, ditahan di Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan dan Empat tersangka lainnya berstatus DPO, termasuk HK dan P.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku curas menjalankan aksinya dengan mengintai korban yang bertransaksi di agen BRILink. Mereka mengincar warga yang membawa uang dalam jumlah besar, lalu informasi tersebut diteruskan ke rekan-rekan pelaku yang langsung beraksi di lapangan.
Salah satu tersangka W, mengaku berperan sebagai pemberi informasi target dan menerima bagian sebesar Rp. 15 juta dari hasil kejahatan. Beberapa barang hasil curian, seperti kulkas dan sepeda motor, turut disita sebagai barang bukti.
Imbauan Kapolres dalam bulan suci Ramadan, Polres Dharmasraya akan meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur, berbuka puasa, dan saat pelaksanaan salat
Posting Komentar