Tim Spider Polres Solok Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu
Solok – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis shabu pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB Kejadian berlangsung di tepi jalan yang berada di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Identitas Tersangka
1. Iqbal Sy'Abandi (Iqbal)
- Umur: 25 Tahun
- Suku: Caniago (Minang)
- Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
- Alamat: Batuang Taba RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
2. Indra Efendi (Indra)
- Umur: 21 Tahun
- Suku: Caniago (Minang)
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Batuang Taba No 12 RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Barang Bukti yang Ditemukan
1. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
2. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam.
3. 1 (satu) buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam.
4. 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB.
5. Uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Penyelidikan dimulai setelah tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah diberhentikan, petugas melihat salah satu tersangka, Indra Efendi, membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh Indra. Ketika kotak rokok dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka Iqbal Sy'Abandi, ditemukan uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Selain itu, sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, yaitu Honda Sonic warna merah-hitam, turut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.