Latest Post


 Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian Handphone dan Voucher Internet 

disebuah Conter Voucher Internet Aam Cell yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, Senin (22/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta kota Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selalsa (23/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat dikantornya.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang mengatakan,  Kejadian diketahui berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di sebuah counter voucher Internet yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang.

Masih kata Rico , Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa berengakat ke tempat tersebut dengan dibantu oleh polsek setempat dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah penangkapan diketahui dari keterangan pelaku berinisial Wd bahwa kakak pelaku berinisial Ef  yang menyimpan sebagian barang-barang hasil pencurian tersebut. 

"Pelaku masuk dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko yaitu 4 (empat) unit Handphone dan Voucher internet yang bernilai uang sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)," ujar Rico.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)



 Padang, Serasinews.com- Ratusan personel Polda Sumatera Barat menerima penghargaan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, SH. S.Ik. Penghargaan ini diberikan saat upacara pemberian penghargaan, Senin (22/11) di halaman Mapolda Sumbar. 

Penghargaan yang diberikan Kapolda Sumbar ini, dikarenakan personel tersebut berprestasi dalam mensukseskan akselerasi vaksin Covid-19, di wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Irjen Pol Teddy Minahasa dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh personel Polda Sumbar yang ikut serta dalam percepatan vaksinasi, khususnya personel yang menerima penghargaan karen banyak mengajak masyarakat untuk vaksin.

"Atas nama pribadi dan Kapolda Sumbar, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada rekan-rekan semua yang berada di depan saya ini," kata Kapolda Sumbar. 

Dirinya menyebut, keberhasilan capaian percepatan vaksinasi di Sumatera Barat ini tidak lepas dari peran serta seluruh personel Polri dan stakeholder yang ada. 

"Kita akan tetap mencari solusi dan siasat untuk mencapai hasil yang kita harapkan (vaksinasi)" pungkasnya. 

Personel yang menerima penghargaan diantaranya adalah Dirsamapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi, S.Ik, Dirlantas Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.Ik, Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.Ik, Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.Ik. 

Kemudian, Kabag Binkar Rosdm AKBP Cepi Noval, S.Ik, dan beberapa Pamen, Pama, Bintara dan ASN dilingkungan Polda Sumbar.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menuturkan, dari ratusan orang yang menerima penghargaan ini, juga terdapat instansi terkait lainnya yang mendapatkan penghargaan. 

"Jumlah penghargaan yang diberikan Kapolda Sumbar sebanyak 210 orang, terdiri dari 204 anggota Polri, sedangkan 6 lainnya ini adalah untuk tenaga vaksinator dari 2 TNI (AD, AL) RSUP M Jamil, dan 3 orang masyarakat," ujarnya. 

Pemberian penghargaan ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres, dan perwakilan personel Polda Sumbar.(*)


 Padang, Serasinews.com- Ribuan masyarakat sejak pagi tadi telah ramai mengunjungi mako Polda Sumatera Barat untuk mengikuti vaksinasi, Sabtu (20/11). Pergelaran vaksinasi ini dalam rangka Sumbar Sadar Vaksin (SUMDARSIN).

Pada gerai yang berlokasi di Mapolda Sumbar, tim vaksinator terdiri dari Biddokkes Polda Sumbar, SPN Polda Sumbar, Brimob Polda Sumbar, TNI (AD, AL, AU), RSUP M Jamil Padang, BMC, Semen Padang Hospital (SPH), dan KKP.

Pantauan di lapangan, ribuan orang yang telah datang ke Polda Sumbar ini terdiri dari masyarakat umum, beberapa komunitas dan pelajar yang usianya lebih dari 12 tahun. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, pada SUMDARSIN di Polda Sumbar ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Persatuan Perawat Sumbar, RS Sitirahmah dan RS Unand, Dokter dari alumni Unand dan Universitas Baiturrahmah.

"Kita menyediakan 10.000 vaksin, diantaranya Sinovac, Astrazeneca, Pfizer dan Moderna," katanya.

Selain itu, juga ada dapur umum dari Satbrimob Polda Sumbar yang menyediakan nasi goreng gratis. "Serta beberapa stand berupa makanan dan minuman yang juga gratis untuk warga yang telah di vaksin," pungkasnya.

Terlihat hadir saat pelaksanaan vaksinasi tersebut Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol K. Rahmadi, MH dan Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)


 Padang, Serasinews.com- Kapolresta Padang amankan melalui Unit Opsnal dan Jatanras Satreskrim Polresta Padang Amankan pelaku penipuan dengan modus meminta sejumlah sumbangan di kota Padang, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah yang tersebar di Kota Padang dan sudah mengelabui beberapa korban dengan modus uang RT, uang sampah, uang gapura, dan uang kebersihan dan aneka sumbangan lainnya.

Diketahui, pelaku bernama Agung Mardianto alias Edo alias Jeki Tanjung yang diringkus pada Sabtu (20/11) dini hari oleh Tim Klewang.

"pelaku menggunakan sepeda motor dan memasuki rumah-rumah warga untuk dimintai uang, jelas Rico.

Selanjutnya, setelah korban memberikan uang, pelaku tersebut memberikan sebuah kwitansi bodong dengan keterangan asal-asalan.

Setelah diringkus oleh pihak kepolisian, pelaku juga diperiksa dengan serangkaian test narkotika. Didapati pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan", tutup Rico.(WEP)





Padang, Serasinews.com - Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil menangkap seorang lansia pensiunan terkait kasus pencabulan terhadap siswa mengaji di kawasan Padang Timur, Jumat (20/11) 

Keseharian pelaku disebut sebagai guru mengaji dan penceramah tersebut diamankan oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Klewang Satuan Researse Kriminal Polresta Padang di kawasan Padang Timur, Jumat (19/11) sekira pukul 20.20WIB.

"Berdasarkan pengakuan anak-anak menjadi korban pelaku menggunakan beberapa modus sebelum melancarkan aksi bejatnya" ujar Rico.

masi kata dia, Antara lain dengan cara korban diajak jalan-jalan ke tempat bermain seperti plaza, juga ada yang diajak belanja, bahkan dengan memberi korban uang.

Rico selaku Satreskrim Polresta Padang menjelaskan, setelah korban tunduk, pelaku langsung mengencarkan aksinya dalam waktu yang berbeda-beda namun pada satu lokasi yang sama, yakni mushalla milik pelaku.

Kapolresta Padang melalui Kanit SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko mengatakan, tindakan M ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku pada orang tuanya.

Hingga saat ini, laporan yang didapat SPKT Polresta Padang baru terdapat 3 korban. Dwi menduga korban dari pelaku guru mengaji ini lebih dari 3 orang.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan tiga orang korban yang sudah melapor. Dwi menyebut untuk mengungkap korban lainnya anak-anak akan diinterogasi lebih lanjut.

"Anak-anak yang menjadi korban ini, akan kami lakukan pengembangan dan introgasi. karena mereka juga mengakui teman-temannya ada yang kena" ungkapnya.

Pelaku M kini sudah ditahan di kantor Polresta Padang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPA Polresta Padang.(*)

 




Padang, Serasinews.com- Poleresta Padang melalui Unit IV/PPA kembali ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Padang sekira pukul 17.00 WIB.(19/11/2021)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, saat dikantornya Sabtu, 20 November 2021.

"Kanit IV/PPA Iptu Rita Aprina Ifadi, S.H berkoordinasi dengan piket Reskrim terkait keberadaan tersangka dan kemudian diketahui keberadaan tersangka didekat jembatan kuning Kel.Batang Arau Kec. Padang Selatan Kota Padang".jelas Rico.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang menjelas Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ST berusai 45 tahun diketahui berprofesi sebagai seorang nelayan

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)
 



Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di dua lokasi yang berada di Kota Padang.

Dua orang tersangka yakni MP (46) salah satu Ketua RT di Kota Padang dan SR (44) yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.  

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penjual miras tanpa izin. 

"Iya benar. TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek. 

"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya. 

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(*) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.