Padang Serasinews.com- Pasca penangkapan pelaku penjual (memperniagakan) satwa dilindungi yang hidup secara ilegal, salah satu pihak pemerhati peduli satwa liar dari internatiosal mengapresiasi Polda Sumbar dan BKSDA Provinsi Sumbar.
Bentuk apresiasi tersebut berupa pemberian sertifikat penghargaan kepada Polda Sumbar dan BKSDA.
Penghargaan diberikan oleh Coordinator Of International In Situ Project, Chief Of Conservation Departement Zoo Ostrava Republik Ceko, Frantisek Pribsky, kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar yang diterima oleh AKP Gusnedi, Selasa (15/3) usai konferensi pers di Polda Sumbar.
Frantisek Pribsky mengatakan, pihaknya punya kebun binatang yang cukup besar, mulai aktif 70 tahun lalu. Pihaknya punya misi dan tujuan, lingkungan hidup di negara yang asli satwa langka.
"Kami bantu dengan yayasan, kantor kehutanan, Polda Sumbar. Kami lihat di Sumbar ada beberapa kasus yang berhasil diungkap Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar terkait penjualan hewan langka. Untuk itu hormati dan kami berikan apresiasi kepada dua instansi ini yang berhasil menggagalkan penjualan satwa langka," katanya .
Lanjut pria yang juga bekerja di Frantisek dari kebun binatang Ostrava, Ceko, ini menyebut, pihaknya juga melihat banyak kasus tentang pemburuan dan penjualan satwa langka di Indonesia, dengan adanya kasus ini, pihaknya menjadi sangat prihatin dengan kondisi ini.
"Kami sangat senang dengan adanya aksi dari Polda Sumbar terkait penggagalan penjualan satwa langka ini, dengan begini kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemburuan atau penjualan satwa langka ini. Terimakasih Polda Sumbar atas upaya menggagalkan penjual satwa dilindungi," pungkasnya.(*)
Padang, Serasinews.com - Polda Sumatera Barat(Sumbar) bersama BKSDA Provinsi kembali mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (15/3) di Mapolda Sumbar.
"Tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," katanya.
Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, san satu hanphone merk vivo warna hitam," terangnya.
Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.
"Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook "hewan peliharaan Padang" maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya," ujarnya.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-," pungkasnya.
Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya," sebutnya.(*)
JAKARTA, Serasinews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT. Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan hingga produksi minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sigit memastikan, kedepannya akan melakukan peninjauan secara langsung ke pabrik-pabrik minyak goreng lainnya untuk memastikan ketersediaan stok hingga harga penjualan minyak goreng dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni Rp14.000/liter.
"Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14.000, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah," kata Sigit dalam tinjauannya.
Dalam pengecekannya di PT. Bina Karya Prima di Cilincing, Sigit menyebut bahwa, dari laporan pihak produsen bahwa telah mendapatkan bahan baku sesuai dengan harga eceran tertinggi.
"Saya bersama Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO yang diputuskan beliau. Kami langsung bicara dengan para produsen CPO yang memiliki kewajiban DMO. Tadi kita tanyakan dari bahan oline dijual sesuai HET Rp10.300. Beliau terima juga dari produsen CPO dengan harga Rp 9.300. Kemudian diolah dan beliau menjual dengan harga sesuai HET Rp14.000. Beliau sampaikan bahwa proses produksinya saat ini bisa dua kali lipat dari yang biasanya," ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Dengan harga itu, kata Sigit, pihak produsen mengaku masih mendapatkan margin jika dalam melakukan penjualan minyak goreng dengan harga sesuai kebijakan Pemerintah.
Sigit menekankan, pengecekan ke pabrik-pabrik lainnya kedepan, juga bertujuan untuk melihat apa yang menjadi penyebab masih diketemukannya harga minyak goreng yang dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
"Tentu ada hal yang nanti akan kita luruskan dan cek juga ke pabrik-pabrik lain. Apakah ada pabrik lain yang produksinya menurun ataukah ada yang tidak produksi sama sekali atau tetap normal. Menjadi catatan kita untuk melakukan pengecekan di tempat lain, terkait dengan adanya perbedaan harga yang terjadi di pasar," ucap Sigit.
Kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri untuk ikut memastikan produksi minyak goreng di dalam negeri.
"Saya terima kasih ke pak Kapolri ditengah kesibukannya bisa datang melihat sendiri proses DMO dengan domestik price obligation. Ketika dikerjakan dengan baik sebenarnya bisa jalan. Dalam 28 hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng yang ada di masyarakat. Tapi keadaannya meskipun barang ada harganya belum sesuai pak Kapolri," tutur Lutfi.
Oleh sebab itu, Lutfi menekankan, pihaknya bersama dengan jajaran Kepolisian akan bersinergi memutus praktik-praktik mafia minyak goreng yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
"Dan sekarang ini kita juga masih melihat kemungkinan karena tingginya harga dunia sebabkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpikir berbuat curang bisa-bisa berbuat curang. Ini sedang kita cek, kita mau peringatkan terutama bagi mafia-mafia minyak goreng yang berusaha untuk dapatkan keuntungan sesaat, kita datang dan tertibkan, kita sikat bersama," tutup Lutfi.
Padang, Serasinews.com- Usai gelar pelantikan DPD PKDP kota Padang masa bakti 2021- 2026, dengan tema " merajut kembali jembatan hati, menuju kebersatuan dan solidaritas anak rantau Piaman dalam wadah PKDP di Kota Padang," yang bertempat di Pangeran Hotel Beach, Ketua KBPKL kota Padang adakan perbincangan hangat dengan panitia pelantikan sekira pukul16:36 WIB.
Selain itu Idman Selaku ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang juga tergabung kedalam kepengurusan PKDP kota Padang.
Idman juga mengucapkan selamat kepada DPD PKDP kota Padang dan kepada Aciak Amril Amin sebagai Ketua yang dilantik Pada hari ini.
" Selamat kepada DPD PKDP kota Padang dan Aciak Amril Amin yang dilantik pada hari ini, semoga Aciak sebagai ketua PKDP kota Padang dapat memegang amanah tersebut dengan senantiasa," Ucap Idman.
Sementara itu Idman juga memberikan komentar terhadap Aciak Amril Amin sebagai Ketua PKDP kota Padang.
"Aciak merupakan sosok yang dapat secara langsung terjun ke lapangan untuk melihat bagaimana situasi yang ada pada lingkungan masyarakat saat ini, dirasa dengan dilantiknya Aciak sebagai ketua PKDP kota Padang bisa bergerak untuk menyokong, dan membantu masyarakat Piaman yang ada di Kota Padang," jelas Idman.
Setelah pegelaran acara tersebut ketua KBPKL kota Padang langsung berbincang hangat dengan beberapa Pengurus PKDP kota Padang guna mendiskusikan beberapa program yang akan dilaksanakan.
" Pertemuan ini untuk mengawali langkah baik, sekaligus menjalin hubungan antara KBPKL kota Padang dan PKDP kota Padang," ucap Idman.
Idman selaku Ketua KBPKL Kota Padang berharap semoga dengan terjalinnya hubungan tersebut dapat membuat persatuan dan kesatuan yang utuh untuk menjalin solidaritas sesama orang Piaman.(WEP)
Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .
"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.
Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.
Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelasnya.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.
(Mulis)
Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang berada di Indonesia yang rentan akan terjadinyan Karhutla pada saat memasuki musim kemarau seperti sekarang ini. Oleh karena itu sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat,
Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., MM., MH., memerintahkan seluruh jajaran Satbrimob Polda Kalimantan Barat untuk melaksanakan apel kesiapsiagaan Karhutla dimasing-masing Batalyon dan Detasemen.
Apel kesiapsiagaan yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mengecek kesiapan kendaraan dinas yang nantinya akan digunakan untuk mendukung oprasional personel pada saat pelaksanaan dilapangan nanti. Pengecekan ini dinilai penting untuk dilaksanakan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat kegiatan pemadaman api dilapangan.
Selain melakukan pengecekan, disini personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat juga melakukan perawatan terhadap kendaraan dinas dan peralatan lainnya seperti selang dan mesin robin air.
Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., M.M., M.H., meminta untuk personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat untuk selalu mengedukasi dan menghimbau masyarakat sekitar untuk selalu berhati-hati dan selalu open terhadap lingkungan mereka.
“Pesan saya kepada personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat pada saat melakukan pemadaman api dilokasi Karhutla nanti untuk selalu jaga keselamatan. Kalian juga jangan lupa untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakarnya. Selalu ingatkan masyarakat untuk menegur siapa saja yang hendak ingin membuka lahan dengan cara membakarnya”. Ucap Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., MM., MH.,.
( Niko )