Padang, Serasinews.com - Untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat dan golongan, Polda Sumatera Barat kini memiliki tempat untuk kelompok disabilitas, rentan dan kebutuhan khusus. Yakni tempat lokasi parkir dan jalur untuk penyandang disabilitas.
Dari pantauan di Mako Polda Sumbar, untuk parkir khusus disabilitas terletak di area parkir mobil yang berada disamping ruang SPKT. Sedangkan untuk jalur disabilitas, berada di depan halaman Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, lokasi parkir dan jalur untuk disabilitas yang baru dibuat tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Polda Sumbar.
"Sesuai instruksi bapak Kapolri dan bapak Kapolda, Polda Sumbar kini menyediakan fasilitas untuk saudara kita yang berkebutuhan khusus (disabilitas)," katanya, Senin (13/6).
Ia menyebut, area parkir itu dibangun tadi siang. Sedangkan jalur untuk disabilitas telah dibuat beberapa waktu lalu.
Selain di Polda katanya, fasilitas untuk masyarakat disabilitas ini juga akan dibangun di tiap-tiap Polres pada jajaran Polda Sumbar.
"Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(*)
Padang, Serasinews.com - Seorang laki-laki diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar karena memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Pelaku RR (37) Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri Kelurahan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Padang, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB
"Barang bukti 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar.
Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.
Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.
"Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," ujarnya.
Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.
"Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya," ujarnya.
Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali berhasil mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (8/6) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
Ia menyebutkan, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah tertangkap tangan melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.
"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi.
Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar,16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.
"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya.
Untuk tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00," pungkasnya.
Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya.
Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.
"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. "Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," ujarnya.(*)
Padang, Serasinews.com- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH melepas sekaligus melaunching penampilan kendaraan mobil dan sepeda motor jajaran lalu lintas yang baru, Senin (6/6) di halaman Mapolda Sumbar.
Pada launching yang melibatkan puluhan kendaraan tersebut, sekaligus patroli serta memperkenalkan kepada masyarakat melalui show of force terkait warna kendaraan terbaru dari korp lalulintas yang di dominasi dengan warna biru.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahin, pada hari ini Senin tanggal 6 Juni jam 07.30 WIB warna kendaraan Patwal roda dua dan roda empat jajaran Direktorat Lalu Lintas saya nyatakan di launching," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kendaraan patroli dengan disain dan tampilan yang baru pada 19 Polres sejajaran Polda Sumbar untuk memberikan semangat baru dan motivasi kerja, sehingga pelayanan Polri kepada masyarakat semakin Presisi.
Membuat pelayanan dari kepolisian semakin terintegrasi, modern, mudah, terpercaya dan dicintai masyarakat.
Launching ini disaksikan seluruh Pejabat Utama serta seluruh personel Polda Sumbar.(*)