Padang , Serasinews.com - Penandatanganan MoU dan PKS antara U FCIN Imam Bonjol Padang dengan BTN Kantor Cabang Syariah Padang dilaksanakan di Kampus 3 Sungai Bangek (20/03/2023).
Toni Ardiansyah selaku Branch Manager BTN Kantor Cabang Syariah Padang dalam hantaran katanya menyampaikan ini adalah lanjutan MoU kerja sama yang sudah terjalin dengan UIN Imam Bonjol Padang, di sisi lain BTN Syariah juga akan berencana menyerahkan 1 unit mobil bus pada bulan Mei mendatang. Toni juga berharap pada pertengahan tahun ini paymentpoint sudah bisa dibuka di UIN Imam Bonjol Padang.
Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd sebagai Rektor UIN Imam Bonjol Padang dalam sambutannya menyebutkan kebermanfaatan kerja sama ini bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Wujud dari kerja sama dengan BTN syariah ini sudah mulai nampak manfaatnya bagi mahasiswa.
Rektor juga berharap BTN syariah bisa memberikan beasiswa kepada mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sebagai bentuk kerja sama lainnya. Rektor juga mengucapkan terimakasih atas terwujudnya kerja sama ini dan semoga keberkahan ini bisa dirasakan oleh berbagai pihak, imbuhnya.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Yasrul Hida, M.A, Kabiro AUPK Muhammad Fuad Nasar,S.Sos., M.Sc. dan Koordinator Kerja Sama, Kelembagaan dan Humas, Drs. Mardius M,MM.
Acara juga dilanjutkan dengan serah terima halte dan penghijauan taman secara simbolis.
Penghapusan data dilakukan dalam upaya singkronasi jumlah kendaraan wajib pajak yang akan berpengaruh terhadap capaian realisasi penerimaan negara dari sektor penerimaan pajak kendaraan.
“Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya beberapa waktu yang lalu.
Dirinya menyebutkan, saat ini jumlah kendaraan mati pajak di seluruh Sumatera Barat diperkirakan berjumlah sebanyak 1,16 juta unit. Seluruhnya terancam terkena penghapusan data kendaraan.
“Jadi data itu akan kita sinkronkan bersama, Badan Pendapatan Daerah, Samsat dan Jasa Raharja. Supaya tidak terjadi tumpang tindih data kendaraan” paparnya.
Dirinya menjelaskan, penghapusan ataupun singkronasi data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi , data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Apabila data kendaraan tersebut telah terhapus, lanjutnya, konsekuensinya adalah kendaraan tersebut tidak lagi bisa didaftarkan ulang. Dan secara otomatis dianggap sebagai kendaraan bodong.
Ia menyebut, kebijakan tersebut tidaklah dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
“Untuk itu Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat agar segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan secara resmi program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung” yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program ini merupakan lanjutan dari Program Lima Untung yang telah kita gelar tahun 2020. Program kali ini lebih istimewa karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi beberapa waktu yang lalu.
Maswar Dedi menjelaskan, Program Triple Untung tersebut, yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian dua program istimewa lainnya, yaitu bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama, sedangkan ketiga bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” tutupnya.(***)