Latest Post


Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyatakan dua dari tiga peserta difabel dalam rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) lolos hingga tahap akhir. Dua difabel tersebut berlatar pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana pendidikan yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan informasi.

"Dari tiga peserta yang tes pusat ini, sampai saat ini masih lanjut dua orang," ujar As SDM di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (25/2/24).

As SDM mengatakan, kedua peserta difabel tersebut memperoleh hasil tes yang baik hingga tahap akhir. 

Nantinya, ujar As SDM, satu difabel akan bertugas sebagai dokter. Kemudian, satu lainnya sebagai operator di bidang IT.

“Pekerjaannya lebih banyak ke staf, staffing, maupun kelompok-kelompok operator," ungkap As SDM.

Selanjutnya, calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi, termasuk difabel, akan memulai pendidikan pada 5 Maret 2024. Dalam tahap ini, siswa difabel dan reguler diperlakukan setara.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan inklusif dengan membuka rekrutmen SIPSS untuk kalangan difabel. Proses seleksi masuk dan kegiatan pendidikan para difabel dengan siswa reguler dilakukan bersamaan.

Polri juga akan membuka kesempatan bagi kalangan difabel untuk mengikut seleksi pendidikan pembentukan Bintara mulai tahun ini. SSDM Polri menggencarkan sosialisasi pengumuman pembukaan rekrutmen Bintara ke kelompok-kelompok disabilitas.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T., hari ini mengunjungi Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dalam rangka peresmian Gedung Ma’had Al-Jamiah Tuanku Imam Bonjol. Kunjungan ini menjadi momen bersejarah bagi UIN Imam Bonjol Padang dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia [24/2]. Dalam kesempatan ini Bapak Dirjen didampingi oleh Direktur PTKI Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.


Rangkaian kegiatan peresmian ini dilanjutkan dengan pembinaan ASN UIN Imam Bonjol Padang. Dalam hantaran kata, Rektor UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dirjen Pendis dan Bapak Direktur PTKI yang telah meresmikan pemanfaatan Ma’had Tuanku Imam Bonjol. Ma’had tersebut akan diisi oleh 336 orang mahasiswa yang mana Gedung ini terdiri dari 3 lantai dan 84 kamar. Pada tahun 2024 ini, akan segera dibangun satu Gedung lagi tepat persis di depan Gedung yang tadi diresmikan. Hal ini sejalan dengan program kerja yang kami rumuskan First Year Student in Boarding Program. Internalisasi nilai-nilai keislaman, dan penguatan kompetensi bahasa menjadi program utama Mahad Al Jamiah., terangnya.

Pada tahun 2025 diharapkan terealisasi Pembangunan Gedung Ma’had Al-Jamiah lainnya sehingga dapat menampung seluruh mahasiswa tahun pertama di UIN Imam Bonjol Padang. Milestone UIN Imam Bonjol pada rentang tahun 2020 s.d 2024 merupakan tahapan kedua, yaitu tahap pengembangan dan perubahan, namun seluruh tim kerja akademik berkomitmen untuk melompat mencapai tahapan ke empat mencapai “Reputasi dan Prestasi” sehingga seluruh tim bergandengan tangan merapatkan barisan untuk mewujudkan pendidikan di UIN Imam Bonjol yang berkualitas dengan memperoleh peringkat akreditasi unggul, lanjutnya.

Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya UIN Imam Bonjol Padang dalam mengembangkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya peran ma’had dalam memberikan pendidikan Islam yang holistik dan terpadu bagi para mahasiswa.
“Gedung Ma’had Al-Jamiah Tuanku Imam Bonjol ini bukan hanya sebuah bangunan fisik, tetapi juga merupakan simbol dari komitmen kita untuk meningkatkan pendidikan Islam yang berkualitas di Indonesia. Saya berharap gedung ini akan menjadi pusat kegiatan ilmiah, keagamaan, dan sosial yang berdampak positif bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar,” ungkap Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani.

Selanjutnya Bapak Dirjen berpesan kepada seluruh ASN yang bertugas pada Satker UIN Imam Bonjol Padang untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dalam dunia pendidikan. Para Dosen harus selalu membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang berkembang demikian cepatnya, sehingga pelayanan dalam memberikan pendidikan terbaik kepada mahasiswa dapat terealisasi. Demikian juga kepada Tenaga Kependidikan agar senantiasa meningkatkan kompetensi diri sehingga pelayanan pendidikan di era digitalisasi ini berjalan dengan baikbaik, pesannya.

Turut hadir dalam acara peresmian ini Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Ketua dan Sekretaris Senat, para Wakil Rektor, beserta jajaran pimpinan fakultas, dosen, dan mahasiswa. Mereka menyambut kunjungan Dirjen Pendis Kemenag RI dengan antusias dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam.

Peresmian Gedung Ma’had Al-Jamiah Tuanku Imam Bonjol ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pendidikan agama Islam di tanah air. Semoga dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, pendidikan Islam di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman.

 

Perguruan tinggi menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masarakat. Hal ini Kembali terbukti dalam rangkaian kegiatan Istimewa di IAIN Kerinci Jambi, di mana Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin kustati, M.Pd. beserta rombongan turut serta dalam peresmian Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kerinci yang dibiayai oleh SBSN, Kerinci [23/2].

Gedung kuliah terpadu IAIN Kerinci diresmikan oleh Dirjen Kemenag RI Prof. Muhammad Ali Ramdhani. Sambutan hangat diberikan yang menekankan peran vital perguruan tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, karena esensinya perguruan tinggi itu adalah melayani. Selanjutnya Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pelayan ditandai dengan kontribusi yang berkelanjutan dalam pengembangan Pendidikan tinggi kedepan.

“Gedung Kuliah Terpadu ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan simbol dari komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa dan masyarakat,” ujar Prof. Ramdhani.

Rektor UIN Imam Bonjol, yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik upaya kolaboratif antara lembaga pendidikan tinggi. “Kami di UIN Imam Bonjol sangat mengapresiasi inisiatif IAIN Kerinci dan dukungan dari SBSN dalam membangun fasilitas pendidikan yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rektor UIN Imam Bonjol menegaskan pentingnya kerjasama antarperguruan tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat.

Rektor IAIN Kerinci Prof. Dr. Asa’ari, M.Ag. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Ushul Fiqih. Acara pengukuhan bertempat di Aula Grand Hotel Kerinci. Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Dirjen Kemenag RI Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani serta Direktur PTKI Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M. Ag

Pengukuhan Rektor IAIN Kerinci menjadi Guru Besar menjadi momen yang menggembirakan bagi seluruh komunitas akademik. Hal ini menjadi bukti pengakuan atas dedikasi serta kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan pengembangan pendidikan.

Selain pengukuhan Guru Besar Rektor IAIN Kerinci juga ada pengukuhan Prof. Dr. Hj. Wisnarni, M. PDI, dalam bidang Ilmu Pendidikan Islam

Acara pengukuhan tersebut diakhiri dengan harapan bahwa kerjasama antarlembaga pendidikan tinggi akan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing tinggi untuk masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.


Sumbar, Serasinews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Eka Sakti (Unes), pada Sabtu (24/2).

Kedatangan Kapolda Sumbar ke Universitas Eka Sakti di Padang tersebut dalam rangka sharing knowladge terkait rencana diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tiga tahun kedepan terkait KUHP yang baru yang dinamakan KUHP Nasional. 

"Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 adalah produk kolonial walaupun sudah kita pakai, kita terapkan sejak tahun 1946," katanya. 

Ia menyebut, terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut telah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga memanusiakan manusia. 

Irjen Pol Suharyono juga menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 1946 bagi tersangka yang melakukan kesalahan maka akan mendapatkan sanksi pidana. Kemudian terhadap nasib tersangka yang kemudian telah menjadi narapidana, faktor keadilan terhadapnya pada UU 1946 secara umum belum diterapkan. 

Tetapi pada UU Nomor 1 tahun 2023 katanya, orientasinya sudah ada tiga korektif yakni untuk pelaku, korban dan restoratif korektif rehabilitatif bisa untuk korban dan juga pelaku. 

Lanjut orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut, tujuan dari kegiatannya tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan fokus grup diskusi, tetapi lebih cenderung kepada sosialisasi terkait dengan akan diberlakukannya 2026 nanti.

"Sehingga masyarakat perlu paham hal ini, aparat penegak hukum dan yang berkaitan dengan itu juga mempelajari, meneliti, menelaah, mendiskusikan. Termasuk hari ini kita diskusikan dari berbagai narasumber," ungkapnya. 

Dalam FGD ini juga dihadiri oleh Rektor, Dekan beserta Dosen Unes, narasumber, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan mahasiswa Unes.(*)


Padang, Serasinews.com  - Universitas Eka Sakti - AAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan tentang undang-undang (UU) No. 1 tahun 2023 pada Sabtu,  (24/02/2024) di Kampus Unes Padang.

Universitas Eka Sakti menggelar dalam rangka sharing knowladge terkait rencana diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tiga tahun kedepan terkait KUHP yang baru yang dinamakan KUHP Nasional. 

"Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 adalah produk kolonial walaupun sudah kita pakai, kita terapkan sejak tahun 1946," kata Kapolda Sumbar, Irjen. Pol Suharyono.

Ia menyebut, terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut telah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga memanusiakan manusia. 

Irjen Pol Suharyono juga menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 1946 bagi tersangka yang melakukan kesalahan maka akan mendapatkan sanksi pidana. Kemudian terhadap nasib tersangka yang kemudian telah menjadi narapidana, faktor keadilan terhadapnya pada UU 1946 secara umum belum diterapkan. 

Tetapi pada UU Nomor 1 tahun 2023 katanya, orientasinya sudah ada tiga korektif yakni untuk pelaku, korban dan restoratif korektif rehabilitatif bisa untuk korban dan juga pelaku. 

Lanjut orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut, tujuan dari kegiatannya tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan fokus grup diskusi, tetapi lebih cenderung kepada sosialisasi terkait dengan akan diberlakukannya 2026 nanti.

"Sehingga masyarakat perlu paham hal ini, aparat penegak hukum dan yang berkaitan dengan itu juga mempelajari, meneliti, menelaah, mendiskusikan. Termasuk hari ini kita diskusikan dari berbagai narasumber," ungkapnya. 

Sementara itu, Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, mengatakan bahwa FGD ini sangat bermanfaat dan interaktif untuk memahami pasal demi pasal dalam rangka implementasi KUHP Nasional.

"Saya kira memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam rangka persiapan pelaksanaan KUHP Nasional yang baru", jelasnya.

Hadir dalam FGD Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol Suharyono, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Dosen-dosen Unes dan para tamu undangan FGD pembahasan tentang undang-undang No. 1 tahun 2023.


Sumbar, Serasinews.com - Dengan tetap menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Untuk terduga pelaku berinisial ZD (33), pekerjaan swasta merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas. Terduga pelaku ZD berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas," kata Kasat Resnarkoba AKP Desneri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)


Jakarta, Serasinews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan  Kaltim tahun 2017-2019).

"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan  FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Erdi.

Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Erdi 

Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.