Latest Post


Sumbar, Serasinews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono, S.I.K.,S.H, memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian yang dilaksanakan di halaman depan Mapolda Sumbar, Senin pagi 6/5/2024.

Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Gupuh Setiyono,S.I.K.,M.H, Pajabat Utama Polda Sumbar dan seluruh personel Polda Sumbar.

Personel Polda Sumbar yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian yaitu AKBP Yuli Anwar,S.H, yang dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Kombes Pol.Yuli Anwar,S.H.

Disela-sela kegiatan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono memberikan arahan kepada seluruh peserta upacara agar berdoa yang khusyuk, berbuat yang baik, mengabdi yang tulus karena pekerjaan sehari-hari kita jadikan sebagai ibadah, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Sumbar mengatakan, untuk reward dan punishment diberikan harus jelas, seperti Kombes Pol Yuli Anwar yang baru saja dilantik ini akan terwujud karena memang beliau tidak pernah melakukan penyimpangan sepanjang kedinasannya. 

"Kenaikan Pangkat beliau itu ya karena prestasi beliau sendiri sehingga Allah memberikan keputusan melalui perantara-perantara yang diantaranya Kapolda perantaranya. tanda tangan, maju di ACC dan jadilah hari ini, kata Kapolda Sumbar," terangnya.

Selain itu, Irjen Pol Suharyono juga memberikan penekanan untuk dijadikan bagian penting didalam pelaksanaan tugas.

“Pertahankan mental kepribadian yang sudah bagus, dan tingkatkan kekuatan mental kepribadian itu, jangan sampai melakukan penyimpangan,” imbuhya. 

Usai pelaksanaan upacara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dengan personel yang naik pangkat bersama dengan Kapolda,Wakapolda dan para pejabat utama polda serta peserta upacara.(*)

 

Padang, Serasinews.com - Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW RI) Dafit Effendi di dampingi Sekretaris Marzuki Rahman dan jajaran, mengunjungi rumah duka dua sahabat seprofesi mereka yakni alm Anaf Sikumbang (Kamba) dan alm istri Syafrizal Gan,  untuk menunjukkan "muko nan sabak, hati nan luko" memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan . (4/05) 

Kunjungan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian dari IKW RI pada anggota ataupun sahabat sesama jurnalis yang mengalami kehilangan. 

Sembari mengucapkan kata belasungkawa pada ahli musibah, Dafit juga menyampaikan bahwa seluruh keluarga besar IKW RI turut berduka cita atas kepergian orang tercinta dari ahli musibah. 

Ia juga menegaskan, sesama seprofesi kita harus saling mendukung dan menguatkan satu sama lain di saat-saat yang sulit. Kunjungan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata dari rasa kepedulian dan solidaritas dalam membangun hubungan yang harmonis di antara anggota dan keluarga yang ditinggalkan.

Semoga rasa kepedulian dan dukungan dari seluruh anggota IKW RI ini, selalu terjaga dan dipertahankan selamanya.


Sumbar, Serasinews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 

Barang bukti yang disita di antaranya, dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.

"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.

Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu. 

Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.

"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.

Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama  5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”.(*)


Sumbar, Serasinews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya. 

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. 

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengoder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.(*)


Padang, Serasinews.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari dengan semangat olahraga yang menyala di tengah-tengah anggotanya. Acara tersebut diadakan pada Jumat pagi (3/5/2024), yang ditandai dengan pelepasan burung merpati.


Dalam suasana yang penuh semangat dan kebersamaan, puluhan anggota Polda Sumbar turut serta dalam berbagai kegiatan olahraga yang diselenggarakan di halaman depan Mapolda Sumbar. Mulai dari senam bersama dan pembagian doorprize dari panitia, semua kegiatan tersebut dirancang untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kesehatan fisik anggota Polri. Dan juga sebagai bentuk apresiasi dan kebersamaan dalam memperingati peran penting Yayasan Kemala Bhayangkari dalam mendukung keberhasilan tugas-tugas kepolisian.


Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono bersama pejabat utama Polda Sumbar dan kapolres sejajaran, serta perwakilan Bhayangkari turut hadir dalam acara tersebut.


Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sumatera Barat Nyonya Iis Suharyono  dalam sambutannya mengatakan kegiatan olahraga bersama pada pagi hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44 tahun 2024.


“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kita semua khususnya bagi ibu-ibu Bhayangkari masih bisa hadir dalam memeriahkan acara olahraga bersama semoga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan dan tubuh kita,” Ujar nyonya Iis Suharyono.


Selain itu, Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sumatera Barat menambahkan, bahwa dengan tubuh kita bergerak memiliki manfaat yang sangat luar biasa, hal itu secara tidak langsung menjadi salah satu cara untuk membuat tubuh kita selalu dalam keadaan sehat. 


“Pasti menjadi kebahagiaan tersendiri apabila mengetahui jika badan kita sehat. Bersyukur atas berkah sehat dan nikmat kehidupan yang kita rasakan saat sekarang ini,” tambahya.


Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan,  bahwa olahraga bersama ini adalah merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44.


Selain kegiatan ini lanjut Kombes Pol Dwi,  Yayasan Kemala Bhayangkari Bhayangkari juga telah melaksanakan berbagai kegiatan yang diantaranya anjangsana, pemberian bantuan kepada korban terdampak banjir di Kabupaten Pesisir Selatan,  dan juga penilaian lomba TK  Bhayangkari se Sumbar.


Dalam olahraga bersama ini para peserta acara mengenakan seragam olahraga yang sama, menunjukkan kesatuan dan solidaritas dalam semangat kebersamaan. Selama acara berlangsung, suasana keceriaan dan keakraban terasa di antara anggota Polda Sumbar, memperkuat ikatan emosional dan komitmen mereka terhadap tugas-tugas kepolisian yang mereka emban.


Perayaan Hari Ulang Tahun ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari di Polda Sumbar tidak hanya menjadi momen untuk merayakan pencapaian dan kontribusi yayasan tersebut, tetapi juga sebagai ajang untuk mempererat hubungan antara anggota Polri dan keluarga mereka. Dengan semangat olahraga bersama, Polda Sumbar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan fisik dan kebersamaan di tengah-tengah kesibukan menjalankan tugas-tugas kepolisian.(*)


PADANG, Serasinews.com - Pemasangan Saluak Penghulu jadi salah satu prosesi yang harus dijalani Wali Kota Padang, Hendri Septa sebelum menyandang gelar Dt. Alam Batuah dari Suku Chaniago Sumagek. Pemasangan Saluak Penghulu dilakukan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan 20 Lubuk Begalung, H Admiral Dt. Rajo Sampono, di Rumah Gadang Suku Chaniago di Jalan Raya Lubeg, Padang, Jumat (3/5/2024) sore.

Lalu apa makna Saluak yang dipasangkan kepada orang nomor satu Kota Padang tersebut?

Menurut Mantri Nagari Nan XX Lubuk Begaluang Kasril Rajo Intan, Saluak merupakan makhota seorang penghulu atau Niniak Mamak.

"Kok panjangnyo kapandukuang anak kamanakan, leba ka mandidiang korong jo kampuang, hamparan di rumah tanggo, paraok gonjong nan ampek," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa Saluak Penghulu melambangkan bahwa seorang penghulu harus dapat jadi pengayom di tengah-tengah kaumnya dan nagari.

"Di halaman manjadi payuang panji kebasaran tampek bataduah dek kahujanan tampek balinduang dek kaepanasan. Dek anak kamanakan nan sapayuang nan sapatagak sapakat warih mandirikan, sabuah kaum manjala masuak nagari yaitu Dt. Alam Batuah dari Suku Chaniago Sumagek," kata Kasril Rajo Intan yang disambut anggukan dari puluhan penghulu yang hadir pada prosesi pemasangan Saluak Penghulu tersebut.

Sebelum prosesi pemasangan, Saluak Penghulu terlebih dahulu diserahkan oleh Mamak Kapolo Warih Suku Chaniago Sumagek Delfian Sari Marajo kepada Ketua KAN Nan 20 Lubuk Begalung, H. Admiral Dt. Rajo Sampono untuk kemudian dipasangkan ke Hendri Septa yang akan menyandang gelar adat Datuak Alam Batuah.

"Dengan dipasangkannya Saluak Panghulu iko Hendri Septa Dt. Alam Batuah sudah bisa dibaok tagak samo tinggi duduak samo randah, lah bisa dibaok saiyo sakato (Dengan dipasangkannya Saluak Penghulu, Hendri Septa Dt. Alam Batuah sudah bisa dibawa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, sudah bisa dibawa berdiskusi bersama)," kata H. Admiral Dt. Rajo Sampono.

Setelah melaksanakan proses pemasangan Saluak Penghulu tersebut Hendri Septa sendiri akan dilewakan sebagai Dt. Alam Batuah Penghulu Suku Chaniago di kediaman orangtuanya, Jalan Kis Mangunsarkoro, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (4/5/2024).

Prosesi Malewakan Batagak Panghulu tersebut direncanakan juga bakal dihadiri Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (*)


Sumbar, Serasinews.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hal ini seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, kamis (2/5) malam.

"Atensinya bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Kapolda (Sumbar), mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar," terang Kabid Humas. 

Dirinya menjelaskan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ialah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

"Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba," ujarnya. 

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan informasi tentang telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar yang berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar," sebut Kabid Humas Polda Sumbar. 

Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.

"Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut," ujarnya 

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

"Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan," terangnya. 

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan. 

"Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran," ujarnya. 

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya

"Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," pungkasnya (*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.