Latest Post


Padang, Serasinews.com - tim Reskrim Polsek Koto Tangah yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Jamaldi, mengamanakan seorang bandar narkoba jenis sabu sabu di kawasan Pasir Jambak RT 01 RW 07 kelurrahan pasia nan tigo,  Kecamtan Koto Tangah, saat tersangka diamankan,   polisi berhasil menemukan  belasan paket  ukuran kecil. Kamis (09/05) 
 
meski pernah masuk penjara karena tersandung masalah hukum karena Narkoba,  namun  DD seorang bandar narkoba  jenis Sabu Sabu tidak kapok, ia kembali berurusan dengan penegak hukum,  karena tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba.

kepada penyidik tersangka mengakui ,  sabu sabu yang akan ia edarkan baru saja dibeli dari bandar  di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang,  seharga 2.5 juta rupiah, mirisnya narkoba jenis sabu tersebut tidak hanya dijual kepada pelanggannya,  namun juga kepada nelayan dikawasan pasia nan tigo. 

Kapolsek koto tangah Kompol Afrino Chanigo didampingi  Kanit Reskrim Ipda Jamaldi mengatakan,  pihaknya terus melakukan pengembangan,  dan akan memburu pemasok barang haram  yang di edarkan oleh tersangka DD.

Selain mengamankan barang bukti belasan paket  kecil sabu, Polisi juga menyita Hanphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka dengan para pembelinya,  selain itu juga ada bong, korek api dan uang sebnyak 200 ribu rupiah.

tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi lingkungan masing masing, jika ada masyarakat yang diduga melakukan perbuatan menyimpang untuk melaporkan kepada petugas kepolisian .


Sumbar, Serasinews.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar tes kesemaptaan jasmani berkala bagi seluruh anggota Polri dan PNS guna memastikan kondisi fisik yang optimal dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Acara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk meningkatkan kesehatan dan kesiapan fisik anggota dalam menghadapi tantangan-tantangan di lapangan.(7/5)

Tes kesemaptaan jasmani berkala ini diadakan di lapangan Iman Bonjol Padang selama lima hari, dengan melibatkan berbagai jenis uji fisik, mulai dari lari, push-up, pull-up, hingga sit-up, yang dirancang untuk mengukur kekuatan, kecepatan, daya tahan, dan kelenturan anggota Polri dan juga Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP). 

Anggota yang mengikuti tes ini akan dinilai berdasarkan standar kesemaptaan jasmani yang telah ditetapkan oleh Biro SDM Polda Sumbar.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Gupuh Setiyono dan para Pajabat Utama Polda, turut hadir dalam acara tersebut.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan kegiatan ini sangat penting menjaga kondisi fisik yang prima sebagai bagian integral dari tugas-tugas Kepolisian yang membutuhkan kesiapan dan responsibilitas yang tinggi.

Selama pelaksanaan tes, suasana kebersamaan dan semangat gotong royong terasa di antara seluruh peserta. Mereka saling mendukung dan memotivasi satu sama lain untuk memberikan yang terbaik dalam setiap uji fisik yang dihadapi. Semangat kompetisi sehat juga turut mewarnai acara tersebut, memperkuat ikatan antara sesama anggota Polri.

Tes kesemaptaan jasmani berkala ini bukan hanya sebagai sarana untuk mengukur kondisi fisik anggota Polri, tetapi juga sebagai ajang untuk memotivasi mereka untuk menjaga kesehatan dan kebugaran secara teratur. 

"Dengan kondisi fisik yang prima, diharapkan anggota Polri dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Kabid humas. (*)


Lembang, Serasinews.com - Bertempat di halaman Gedung Utama Sespim Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., meresmikan Patung Jenderal Hoegeng Iman Santoso. Turut hadir Penggagas Pendirian Monumen Hoegeng Iman Santoso Irjen Pol. Abioso Seno Aji, S.I.K., M.H., Seniman Pembuat Patung Hoegeng Drs. Dunadi, dan Bapak Rama perwakilan Keluarga Bapak Hoegeng Iman Santoso. ( 7/5/24 )

Menjadi icon baru bagi Sespim Lemdiklat Polri, Jenderal Hoegeng merupakan sosok yang idealis, berdedikasi tinggi, iklas, serta sangat sederhana. Ini adalah salahsatu aksi Sespim Lemdiklat Polri dalam menggelorakan spirit Hoegeng Iman Santoso untuk menjadi panutan generasi penerus Polri. 

Selain merupakan bentuk apresiasi yang sangat tinggi, patung yang berdiri didepan Sespim Lemdiklat Polri ini juga sebagai sarana untuk memperkenalkan lebih jauh sosok Jenderal Hoengeng baik kepada Peserta Didik, tamu undangan, dan seluruh masyarakat.

Penggagas Pendirian Monumen Hoegeng Iman Santoso Irjen Pol. Abioso Seno Aji, S.I.K., M.H., menyampaikan, “Jenderal Hoegeng menjadi icon baru bagi Sespim Lemdiklat Polri. Dengan ini berarti Sespim Lemdiklat Polri menerapkan sikap Kejujuran dan anti korupsi, kolusi, serta nepotisme,”.

Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., juga menyampaikan, “Dengan dibangunnya monumen ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi dan simbol keteladanan tidak hanya bagi yang berdinas di Sespim Lemdiklat Polri ini, tetapi bagi seluruh kalangan masyarakat,”.

Patung ini dibuat oleh seorang Seniman Jogjakarta, Bapak  Drs. Dunadi yang juga membuat beberap Patung Pak Hoegeng.


Sumbar, Serasinews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono, S.I.K.,S.H, memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian yang dilaksanakan di halaman depan Mapolda Sumbar, Senin pagi 6/5/2024.

Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Gupuh Setiyono,S.I.K.,M.H, Pajabat Utama Polda Sumbar dan seluruh personel Polda Sumbar.

Personel Polda Sumbar yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian yaitu AKBP Yuli Anwar,S.H, yang dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Kombes Pol.Yuli Anwar,S.H.

Disela-sela kegiatan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono memberikan arahan kepada seluruh peserta upacara agar berdoa yang khusyuk, berbuat yang baik, mengabdi yang tulus karena pekerjaan sehari-hari kita jadikan sebagai ibadah, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Sumbar mengatakan, untuk reward dan punishment diberikan harus jelas, seperti Kombes Pol Yuli Anwar yang baru saja dilantik ini akan terwujud karena memang beliau tidak pernah melakukan penyimpangan sepanjang kedinasannya. 

"Kenaikan Pangkat beliau itu ya karena prestasi beliau sendiri sehingga Allah memberikan keputusan melalui perantara-perantara yang diantaranya Kapolda perantaranya. tanda tangan, maju di ACC dan jadilah hari ini, kata Kapolda Sumbar," terangnya.

Selain itu, Irjen Pol Suharyono juga memberikan penekanan untuk dijadikan bagian penting didalam pelaksanaan tugas.

“Pertahankan mental kepribadian yang sudah bagus, dan tingkatkan kekuatan mental kepribadian itu, jangan sampai melakukan penyimpangan,” imbuhya. 

Usai pelaksanaan upacara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dengan personel yang naik pangkat bersama dengan Kapolda,Wakapolda dan para pejabat utama polda serta peserta upacara.(*)

 

Padang, Serasinews.com - Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW RI) Dafit Effendi di dampingi Sekretaris Marzuki Rahman dan jajaran, mengunjungi rumah duka dua sahabat seprofesi mereka yakni alm Anaf Sikumbang (Kamba) dan alm istri Syafrizal Gan,  untuk menunjukkan "muko nan sabak, hati nan luko" memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan . (4/05) 

Kunjungan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian dari IKW RI pada anggota ataupun sahabat sesama jurnalis yang mengalami kehilangan. 

Sembari mengucapkan kata belasungkawa pada ahli musibah, Dafit juga menyampaikan bahwa seluruh keluarga besar IKW RI turut berduka cita atas kepergian orang tercinta dari ahli musibah. 

Ia juga menegaskan, sesama seprofesi kita harus saling mendukung dan menguatkan satu sama lain di saat-saat yang sulit. Kunjungan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata dari rasa kepedulian dan solidaritas dalam membangun hubungan yang harmonis di antara anggota dan keluarga yang ditinggalkan.

Semoga rasa kepedulian dan dukungan dari seluruh anggota IKW RI ini, selalu terjaga dan dipertahankan selamanya.


Sumbar, Serasinews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 

Barang bukti yang disita di antaranya, dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.

"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.

Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu. 

Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.

"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.

Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama  5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”.(*)


Sumbar, Serasinews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya. 

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. 

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengoder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.(*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.