Latest Post


Sumbar, Serasinews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH bersama Wakapolda Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH mendampingi tim dari Kompolnas RI untuk melakukan peninjauan lokasi penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji Padang, Kamis (27/6).

Tim dari Kompolnas, dihadiri oleh Irjen Pol (purn) Beni Mamoto selaku Ketua harian Kompolnas RI beserta Kementerian PPPA.

Sekira pukul 03.30 WIB, Beni Mamoto bersama Kapolda Sumbar didampingi Wakapolda berjalan di atas jembatan Kuranji dengan menunjukkan lokasi yang sebelumnya telah dilakukan olah TKP oleh petugas. 

Ketua harian Kompolnas RI, Beni Mamoto mengatakan, kegiatan yang dilakukan olehnya bersama Kapolda Sumbar tersebut untuk dapat mengetahui gambaran kejadiannya. 

"Kami datang pada saat jam kejadian untuk mendapatkan gambaran situasi di TKP. Sehingga kami nanti wawancara dengan saksi, kami sudah punya modal sehingga kami bisa memperdalam wawancara itu," katanya. 

Beni Mamoto juga meminta dukungan bersama, agar Kapolda dan jajarannya yang akan menuntaskan kasus ini supaya menjadi terang apa peristiwa yang terjadi. 

Ketua harian Kompolnas RI tersebut juga menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Polda Sumbar membuka seterang terangnya atas peristiwa ini.

"Untuk menjawab simpang siurnya isu yang beredar, dan ketika isu yang beredar tidak berangkat dari fakta yang bisa dibuktikan ini membuat bingung publik. Makanya kami ingin berangkat dari fakta dulu, barulah nanti ada kesesuaian atau tidak," pungkasnya.(*)



Solok - Politisi asal Sumatera Barat H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, merupakan seorang politisi Anggota DPD RI yang punya pengalaman dan keahlian dan memiliki kepemimpinan yang sangat dikagumi oleh masyarakat Kabupaten Solok.


Hal ini disampaikan oleh Bustaman seorang pensiunan PNS di bidang pemerintahan, terakhir dirinya menjabat seorang camat di salah satu daerah Kabupaten Solok.


Sosok seorang H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, yang biasa kesehariannya di panggil Bang Leo, adalah salah seorang putra terbaik Sumatera Barat berasal dari daerah Koto Gadang, Bukit Tinggi. Dan salah satu kadidat kuat duduk kembali pada kursi

DPD RI yg direncanakan akan diulang kembali dalam pemilihannya bulan depan.


H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, akan membawa perubahan bagi Sumatera Barat, kata Bustaman yang pernah duduk di salah satu Hubungan Masyarakat di pemerintahan Kabupaten Solok, menurutnya dari semua kandidat yang bermunculan H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, yang patut kita dukung secara bersama untuk duduk kembali periode tahun 2024 – 2029.


Dalam pandangannya, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, merupakan orang yang sangat layak duduk kembali di DPD RI, karena dikenal seorang sosok yang tergolong cerdas, penyampaian, murah hati, terampil dan berpihak pada masyarakat.


Bustaman orang yang pernah punya pengalaman di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok mendapatkan politik dari teman – teman Anggota legislatif yang bisa merasakan dan mengagumi masyarakat yang berpotensi atau tidak, selain itu tambahnya H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, juga mantan Ketua DPR Propinsi Sumatra Barat hal itu terlihat dari dorongannya kemajuan pemerintah dan masyarakat dari keterpurukan menjadi salah satu propinsi yang terbaik.


Bustaman adalah seorang tokoh dan Ketua Pemuda Panca Marga dan tidak segan – segan membawa dan mengarahkan suara pemilihan Kepada Bang Leo, karena menurut nya di Kabupaten Solok Bang Leo akan membawa dampak yang positif untuk Sumatera Barat kedepannya.(Rel)

 

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengakui dugaan kesalahan prosedur kepolisian saat tangani 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu (9/6).



Jakarta, Serasinews.com - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui ada dugaan kesalahan prosedur kepolisian saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu (9/6) dini hari. Kendati demikian, ia belum mengungkapkan detail kesalahan prosedur yang dimaksud.

Akibat kesalahan prosedur tersebut, Suharyono mengungkapkan 45 orang anggota Sabhara Polda Sumbar saat ini diperiksa Propam.

"Terkait 18 orang yang di Polsek Kuranji, ada prosedur yang diduga kurang benar, sehingga Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota," kata Suharyono di depan Mapolda, Selasa (26/6).

Hal itu disampaikan saat ia menemui para pengunjuk rasa yang mendesak penanganan kasus tersebut. Banyak pihak menduga ada kekerasan yang dilakukan petugas terhadap pengunjuk rasa, termasuk atas remaja AM (13 tahun).

AM ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji dengan luka lebam pada Minggu (9/6) siang.

Suharyono kemudian mengungkapkan 45 personel yang diperiksa tersebut juga berasal dari Polresta Padang, bukan hanya personel Dit Sabhara.

"Tujuh dari Polresta, sisanya dari Sabhara Polda. Ada 45 yang kami periksa di Propam Polda terkait kejadian di Mapolsek Kuranji," ungkap Suharyono.

"Kalau yang di atas jembatan sesuai prosedur, kalau yang di Polsek Kuranji ada yang melampaui kewenangan anggota yang bersangkutan. Ada empat tuntutan, informasi yang kami dapat dan sedang kami dalami sehingga 45 anggota kami diperiksa propam Polda," katanya.

Ia menegaskan bakal menindak personel yang terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan kami lakukan tindakan tegas. Hukuman kami informasikan ke publik," sambungnya.

Sementara itu, terkait korban AM yang kemudian ditemukan meninggal di bawah jembatan Kuranji, Suharyono menyatakan tidak ada yang bertemu remaja tersebut di Mapolsek.

"Dari rumah sampai jembatan, polisi enggak pernah ketemu Afif Maulana," katanya.

Kepada keluarga korban yang ikut hadir dalam aksi tersebut, Kapolda juga menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka mendalam.

"Selaku Kapolda Sumatera Barat turut berduka cita yang sangat mendalam atas wafatnya anak kita Afif Maulana yang baru berumur 13 tahun. Saya mendoakan terutama keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran, " katanya.

"Sekali lagi mohon maaf mana kala ada anggota kami kelakuannya kurang profesional kami tindak tegas, tapi perlu diketahui andai tawuran itu tidak bisa dicegah mungkin kematiannya lebih banyak," bebernya.

"Alat-alat yang dibawa mereka apa saja, gangster mereka profilnya seperti apa, berapa orang mereka di kelompoknya, kelakuannya apa saja, itu sudah dijadwal, tawurannya sudah dijadwal, setiap malam Minggu itu ada tawuran, ada empat kelompok besar, besok saya tunjukkan semuanya, akan kami ungkap semua, gangster itu akan saya tindak tegas juga biar Sumatera Barat dan Padang ini aman," timpalnya. (Sumber CNN Indonesia) 



 


Sumbar, Serasinews.com - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Mapolda Sumbar. 

"Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan. 

Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB di  Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang  Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka FZ (37).

Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.

"BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada Sdr TM yang (DPO)," ujarnya. 

Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka AT (52).
 
Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.

Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dilakukan penangkapan terhadap PR (22).

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570. yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 (Dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 (tiga puluh satu koma lima) Liter. 

"Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Selanjujtnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di Jln By Pass Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, telah dilakyukan penangkapan terhadap BT (27).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah di amankan.

Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh 1 Unit Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter, BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.

"Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya. 

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," ucapnya. 

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan. 

"Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan," ujarnya. 

Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.

Pengungkapan Illegal Logging 
Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung - Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Saat itu dilakukan penangkapan 2 orang laki laki dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE. 

Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial E, umur 49 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar, kemudian M, umur 54 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali," kata Dirreskrimsus. 

Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak yang bermuatan Kayu hasil hutan sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M³ (lima koma lima tiga meter kubik), dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00," ujarnya.(*)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi ratusan anggota Polri. Berdasarkan 4 Surat Telegram (ST), sebanyak 745 personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) dimutasi dan dirotasi jabatannya.

Adapun keempat surat telegram itu bernomor ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024, ST/1238/VI/KEP./2024, dan ST/1239/VI/KEP./2024. Telegram itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada tanggal 26 Juni 2024.

"Promosi dan mutasi di internal Polri adalah hal biasa dalam rangka kebutuhan organisasi, pembinaan karir, tour of duty, tour of area dan pergantian anggota yang memasuki masa pensiun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Salah satu jabatan yang berganti yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bakal diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono. Ia menggantikan Komjen Pol Suntana yang memasuki masa pensiun. 

Nantinya pangkat Irjen Syahar yang kini menjabat Kadiv Propam Polri akan menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Sebagai pengganti Irjen Syahar, ditunjuk Irjen Pol Abdul Karim sebagai Kadiv Propam. Irjen Abdul Karim kini menjabat sebagai Kapolda Banten. Nantinya Kapolda Banten akan diemban oleh Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat ini sebagai Wakapolda Metro Jaya.

Kemudian Wakapolda Metro Jaya akan ditempati oleh Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang kini menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.

Selain itu, ada juga pergantian pimpinan Kapolda Sumatera Utara. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri (Persiapan Penugasan di Luar Struktur). Penggantinya adalah Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang kini menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.


Sumbar, Serasinews.com - Sebagai bakti kesehatan untuk masyarakat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan donor darah sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Sumbar dengan dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik dan PJU Polda Sumbar, Rabu (26/6).

Donor darah ini diikuti oleh ratusan personel di lingkungan Polda Sumbar, dengan pelaksananya Biddokkes Polda Sumbar yang bekerjasama dengan PMI Padang. 

Pada momen tersebut, Kapolda Sumbar memberikan alat bantu disabilitas berupa kaki palsu untuk seorang warga serta dua personel Polri yang membutuhkannya. 

Tak hanya itu, Irjen Pol Suharyono juga memberikan penghargaan kepada 3 personel yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan donor darah. Ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kegiatan kemanusiaan yang diadakan secara berkala oleh institusi kepolisian.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, pada bakti kesehatan donor darah ini jumlah peserta sebanyak 400 orang, dimana yang bisa melakukan donor sebanyak 386 orang.

"Terkumpul golongan darah A 89 orang, golongan darah B 88 orang, golongan darah AB 22 orang, dan golongan darah O sebanyak 187," katanya. 

"Semoga darah yang terkumpul ini bisa membantu untuk masyarakat yang membutuhkan darah," pungkasnya menambahkan. (*)

 


Dalam rangka Hari Narkotika Internasioanal (HANI) yang ke 22 Kepala BNNP Sumatera Barat Bapak Brigjen Pol Riki Yanuarfi,S.H,.M.Si memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Riki Novialdi,S.H Berperan Aktif Dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredan Gelap Narkotika (P4GN) melalui Penjangkauan dan pendampingan penyalahguna narkotika,pada Hari Rabu tanggal 26 juni 2024 disalah satu ruangan diKantor BNNP Sumatera Barat

Penghargaan teraebut diberikan oleh Kepala BNNP Sumatera Barat Bapak Brigjen Pol Riki Yanuarfi,S.H,.M.Si kepada Bhabinkamtibmas Bripka Riki Novialdi,S.H atas dedikasi dan loyalitasnya dalam melakukan program Bhabinkamtibmas Bungus Barat yaitu
"Sentuh Hati pemakai Narkoba Bhabinkamtibmas Bripka Riki Novialdi,SH Lakukan Rehabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba di kelurahan Bungus Barat" yang bekerja sama dengan IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat

kegiatan Pencegahan dan Rehabilitasi bertujuan untuk Menyelamatkan para generasi muda penerus bangsa dari bahayanya Narkoba serta membantu memulihkan pecandu Narkoba mulai dari segi fisik, mental, spritual dan sosial yang mungkin telah mengalami kerusakan efek dari Zat tersebut serta untuk menekan jumlah angka korban Napza atau Pecandu Narkoba diwilayah Hukum Polsek Bungus Teluk Kabung khususnya Kelurahan Bungus Barat

Dalam program Rehabilitasi tersebut Bhabinkamtibmas Bungus Barat telah merehap warga binaannya sebanyak 4 orang 3 orang sudah sembuh dan salah seorang telah menajdi Security diyayasan karunia Insani Cabang Sumatera Barat dan salah seorang lagi masih dalam pemulihan rehabilitasi

Dengan Inovasi Program Bhabinkamtibmas Bungus Barat Sentuh hati pemakai narkoba lakukan Pencegahan dan Rehabilitasi terhadap pecandu dan pemakai narkoba masyarakat mengucapkan terimaksih karena inovasi tersebut sangat membantu masyarakat untuk mengatasi generasi muda serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba khususnya dikecamatan Bungus Teluk Kabung dan menurunkan tingkat Kriminal diwilayah Binaanya Kel.Bungus Barat akibat dari pemakai dan pecandu narkoba tersebut

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.