Latest Post


Padang, Serasinews.com - Menekan angka Stunting atau gizi buruk pada anak, Seorang anggota Polsek  Lubeg Aipda Dian Wihendro Ratno memberi makanan gratis kepada puluhan anak- anak di Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubeg Kota Padang, Jumat (28/6) 2024 pagi.

Aipda Dian Wihendro Ratno seorang anggota Polisi sekaligus Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Padang menjadi Donatur tetap di Yayasan Berkah Amal Salih dalam kegiatan sosial salah satunya memberikan makanan bergizi kepada Anak-anak dalam proses tumbuh kembang anak.

Sebagai anggota polisi aktif bertugas sebagai Kasi Humas Polsek Lubeg Aipda Dian Wihendro Ratno juga sangat peduli dengan tingginya angka Stunting atau Gizi Buruk pada anak- anak.

Dengan menyisihkan sebagian gaji Bulannya Aipda Dian Wihendro Ratno selalu meluangkan untuk memberikan perhatiannya pada anak yang mengalami gangguan gekalan Stunting.

"Selain memberikan makanan gratis kita bersama Tim Yayasan Berkah Amal Salih juga memberikan penyuluhan kepada orang tua anak-anak tentang pentingnya mengawasi pertumbuhan anak sejak dini agar terhindar dari gizi buruk atau Stunting, "kata Aipda Dian pitok

Ia menyebut makanan yang diberikan kepada anak-anak berupa daging, susu, telur serta sayur dan buah-buahan.

"Kegiatan peduli Stunting ini juga bentuk membantu program pemerintah dalam menekan angka Stunting dengan demikian diharapkan anak-anak terbebas dari gizi buruk," pungkas Dian Pitok.


pasamanbarat – Berbagai rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 terus digelar oleh Polres Pasaman Barat, salah satunya giat Bakti Sosial Kepedulian Lingkungan Penanaman 1000 pohon yang dilaksanakan di Pantai Muaro Sasak yang berada di Jorong Pasa Lamo Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kamis (27/6/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. S.Ik mengatakan, penanaman 1.000 pohon merupakan bagian dari kegiatan Polres Pasaman Barat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024. Giat Penanaman 1.000 pohon bertujuan untuk melestarikan lingkungan serta menjaga ekosistem lingkungan khususnya didaerah pesisir pantai.

"Hari ini kami telah menanam sebanyak 1.800 bibit pohon di sepanjang Pantai Muaro Sasak Jorong Pasa Lamo, yang terdiri dari masing-masing tanaman yaitu petai sebanyak 300 batang, jengkol 300 batang, gaharu 500 batang, pinang 400 batang, bayur 200 batang dan pinus 100 batang," ujarnya.

Diterangkan, penanaman bibit pohon ini bertujuan untuk mencegah abrasi disekitar Pantai Muaro Sasak Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan untuk penanaman disesuaikan dengan jenis pohon yang akan ditanam," terangnya.

"Melalui kegiatan penanaman pohon ini, tentunya dapat menjadi daya tarik para wisatawan baik dari dalam maupun luar Kabupaten Pasaman Barat untuk berkunjung dan menikmati keindahan alam Pantai Muaro Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar pantai dalam Usaha Kecil Menengah (UKM)," terangnya. 

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Pasaman Barat dan jajaran serta Instansi terkait lainnya yang telah hadir dalam mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan penanaman 1.000 pohon secara serentak pada hari ini. Ia mengajak kepada masyarakat dan para generasi muda untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan.

"Melalui program dari Kapolri ini, dapat menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta menjaga Ekosistem pesisir pantai yang juga menjadi salah satu destinasi wisata yang sering ramai dikunjungi oleh masyarakat," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. S.Ik, dan turut dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Bapak Hamsuardi, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Putra Negara, Kajari Pasaman Barat Dr. M. Yusuf Putra, S.H., M.H, Kadis Pariwisata, Camat Sasak Ranah Pasisie Yeni Tunida, Wali Nagari Ranah Pasisie Zulwilson, Niniak Mamak, tokoh masyarakat Nagari Ranah Pasisie.

Selain itu, juga dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres dan personel Polres Pasaman Barat, Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, Danki Brimob Batalyon B Pelopor Polda Sumatera Barat, Danramil Simpang Empat, Kapolpos Sasak Aipda Nelfides, Kapolpos Maligi Aiptu Zalman dan Bhabinkamtibmas Sasak Aipda Eko Hendria, personel Babinsa Nagari Sasak, personil Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman serta anggota Saka Bhayangkara Polres Pasaman Barat. (HumasResPasbar)




Pasamanbarat – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan kunci rumah kepada salah seorang warga penerima bantuan bedah rumah bernama Nurbaiti yang berdomisili di Nagari Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, aksi kepedulian sesama yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 sekaligus memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72 tahun 2024 ini memberikan bantuan bedah rumah warga yang tidak layak huni dan proses pengerjaannya dimulai pada Rabu (19/6/2024).

"Hari ini kita menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada penerima bantuan bedah rumah yaitu Ibu Nurbaiti yang bertempat tinggal di Nagari Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

Diterangkan, seperti yang kita ketahui bersama, Ibu Nurbaiti adalah seorang janda yang mempunyai dua orang anak, tinggal disebuah rumah yang tidak layak huni.

Setelah dilakukan pengukuran dan pembongkaran rumah untuk direnovasi yang dimulai pada Rabu (19/6/2024) yang lalu, sehingga nantinya setelah dibangun akan menjadi rumah layak huni.

"Kegiatan ini tidak hanya renovasi rumah saja, namun pembagunan kamar mandi dan MCK juga dilakukan, karena sebelumnya Ibu Nurbaiti dan anak-anaknya belum memiliki kamar mandi yang layak pakai," terangnya.

Ia berharap, semoga rumah yang tempati oleh Ibu Nurbaiti dan keluarga dapat memberikan kenyamanan dan kesehatan di rumah yang telah dibedah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pihak-pihak lain untuk turut serta dalam aksi kepedulian sesama membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Semoga dengan kegiatan sosial ini mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa solidaritas dan kebersamaan dalam mewujudkan harkamtibmas yang aman dan kondusif," harapnya.

Dalam kegiatan itu, juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat Ny. Panca Agung, Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution, Kasat Samapta AKP Asril, Camat Luhak Nan Duo Sutrisno, Wali Nagari Sariak Edi Hartono, personel Polres serta pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat. (HumasResPasbar)


Sumbar, Serasinews.com - Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui Subdit Tipidkor menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan, adalah kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Tersangka dengan inisial TS, selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa. Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada, namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp.10.070.000.000.- (sepuluh miliyar tujuh puluh juta rupiah).

"TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya. 

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp.4.947.746.500,- (empat miliyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana," katanya. 

Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, TS terlibat tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023.(*)




Semarang, Serasinews.com – Kapolri menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tk IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Penutupan ini ditandai dengan digelarnya upacara penutupan di Akpol, Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

Para taruna Akpol Angkatan 55 ini dinyatakan lulus pendidikan. Para taruna berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K).

Kapolri dalam sambutannya mengapresiasi Gubernur Akpol, jajaran sivitas akademika, dan pengasuh, atas keberhasilan kelulusan ini.

"Saya mengucapkan terima kasih, selamat, dan apresiasi kepada Gubernur Akpol dan seluruh jajaran pengasuh dan sivitas akademika yang telah berhasil mengantar pada seluruh taruna, mulai dari tingkat I sampai dengan tingkat IV, alhamdulillah, puji Tuhan, semuanya lulus," ujar Kapolri

"Saya ucapkan baik untuk pengasuh dan tentunya para taruna yang sebentar lagi akan menjadi perwira dari Batalyon Satya Dharma," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolri didampingi Kalemdiklat Polri Komjen Pol Purwadi Arianto dan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar turut menyempatkan penghargaan ke peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 Brigadir Taruna Theodore Gomgom Octofarrel De Fatima sebagai sebagai lulusan terbaik kumulatif dari semua aspek penilaian.

Beberapa taruna lainnya juga mendapat penghargaan atas prestasi mereka. Pertama, Brigadir Taruna Daffa Sava Pradana: Ati Tanggap Emas (Prestasi Terbaik I Aspek Pengetahuan dan Keterampilan).

Lalu, Brigadir Taruna Arvito Fernaldy Putra Hartono: Wira Karya Nugraha Emas (Prestasi Terbaik I Aspek Penulisan Tugas Akhir) dan Brigadir Taruna Farras Adyaksa Wiraguna Kuspriyadi: Wira Cendikia (Penghargaan Indeks Prestasi Kumulatif di atas 3,50).

Kemudian Brigadir Taruna Ria Dirgahayu: Srikandi Cendikia (Penghargaan Khusus untuk Lulusan Terbaik Taruni/Taruna Wanita).


Sumbar, Serasinews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka MA (36) dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut, modus pelaku SKEMA PONZY yang mana tersangka MA melakukan kegiatannya dengan modus bisnis jual beli fiktif yang mana ia membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

"Tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan. 

Dimana, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT. ASR milik korban. Sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka.

"Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.993.901,.76," ujarnya. 

Atas kerugian tersebut korban kemudian membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021 yang diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan. 

Selanjutnya, setelah itu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut, hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .

Dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA. 

"Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp. 754 juta rupiah," ujarnya. 

Berikut barang bukti yang disita polisi:
• 1 (satu) unit Rumah di Jl. Gunung Kerinci I No.1 Kelurahan Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang;
• 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Cipta Karya XII Kel. Tuah Sakti Kec. Binawidya Kota Pekanbaru;
• 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Kalifa Estate No 2 yang berad di Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru;
• 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Inara Regency Blok A NO,1 Yang Berada di JL.Teropong Kel.Kubang Raya Kec. Siak Hulu Kab.Kampar Prov. Riau
• 1 (satu) Unit Rumah Yang Berada Di Perumahan Griya Setya Nusa Blok C 12 No 25 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau
• 1(satu) unit Mobil CRV Warna Putih Nopol BM 3 RMA
• 1(satu) unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol BM 1038 VW
• 1(satu) unit Mobil Ertiga Warna Putih Nopol bm 1038 vw
• 1(satu) unit Mobil Brio Warna Kuning Nopol ba 1440 ck
• 1(satu) unit Mobil Grand Max Nopol bm 1024 lv
• 1(satu) unit Mobil Honda City Warna Kuning NOPOL BM 1593 OB
• 1(satu) unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam NO.POL BM 2802 ABE
• Uang Tunai sejumlah Rp .700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) 
• Uang Tunai Sejumlah Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
• Mutasi Rekening Para Saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya. 

Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan sdri MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU.

"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU selaku pemenerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.(*)


Sumbar, Serasinews.com - Kompolnas mengapresiasi Polda Sumatra Barat (Sumbar) atas penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembubaran aksi tawuran. Sebab, kasus itu ditangani secara transparan dan profesional.

Hal itu diketahui dalam kunjungan Kompolnas ke Polda Sumbar sebagai fungsi pengawasan.

“Kami mengapresiasi atas upaya ini. Mudah-mudahan kasus ini masyarakat tahu bahwa semua pihak sebagai eksternal turut mengawasi,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto, Kamis (27/6/24).

Ia menyebut, Kompolnas bahkan disuguhkan kedua belah pihak, yakni dari pihak LBH Padang, saksi, juga jajaran Polda Sumbar. Berbagai data disuguhkan oleh penyidik sebagai bentuk keterbukaan.

“Nah ini kiranya akan bisa meluruskan beberapa isu yang beredar, sehingga masyarakat nanti mendapatkan informasi yang objektif sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.(*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.