Latest Post




Padang - Pengacara kondang kota Padang, Hendrizon, akan segera menorehkan babak baru dalam perjalanan karier hukumnya. Pada tanggal 10 Oktober 2024, pria yang dikenal vokal dan tak gentar dalam menangani kasus-kasus hukum ini akan diwisuda dan resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) di belakang namanya. Wisuda tersebut akan berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang pada 10 Oktober 2024 mendatang, di mana Hendrizon telah menyelesaikan studi strata duanya di Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat.

Perjalanan akademik Hendrizon hingga memperoleh gelar Magister Hukum bukan sekadar pencapaian pribadi, tetapi juga cerminan dedikasi mendalamnya terhadap dunia hukum. Hendrizon yang juga selaku Ketua Kantor Hukum Hendrizon telah lama dikenal sebagai sosok yang berani dan selalu memperjuangkan kepentingan klien-kliennya, terutama mereka yang merasa tertindas atau terzalimi oleh kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Kariernya selama ini penuh dengan tantangan, namun pria ini tak pernah gentar dalam menghadapi berbagai kasus yang terkesan sulit atau penuh tekanan.

Mengabdi untuk Keadilan dan Masyarakat

Setelah resmi menyandang gelar MH, Hendrizon mengungkapkan komitmen yang semakin kuat untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi masyarakat. Ia bertekad menggunakan ilmu dan pengalamannya untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka yang merasa tertindas oleh hukum. "Saya siap mengabdikan ilmu saya kepada masyarakat, terutama mereka yang terzalimi oleh perkara-perkara hukum," tegasnya saat diwawancarai.

Pernyataan ini sejalan dengan reputasinya sebagai advokat yang tak kenal kompromi dalam memperjuangkan hak-hak kliennya. Tak terhitung jumlah perkara yang telah berhasil ia tuntaskan dengan gemilang. Mulai dari kasus perdata hingga pidana, Hendrizon selalu berada di garis depan dalam menuntut keadilan. Banyak kalangan di Padang, baik dari masyarakat umum maupun rekan seprofesi, mengakui kepiawaiannya dalam merangkai strategi hukum serta kemampuan orasinya di ruang sidang.

Jejak Karier yang Menginspirasi

Hendrizon bukan hanya pengacara yang sekadar menjalankan tugas. Ia dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu sosial yang menyentuh hati banyak orang. Dalam setiap kasus yang ia tangani, tak jarang Hendrizon terjun langsung ke lapangan untuk memahami lebih dalam latar belakang permasalahan yang dihadapi kliennya. Ia selalu memposisikan dirinya bukan hanya sebagai perwakilan hukum, tetapi juga sebagai pembela hak asasi manusia yang siap melawan ketidakadilan.

Tak mengherankan jika banyak pihak berharap besar pada kiprah Hendrizon setelah wisuda nanti. Gelar Magister Hukum yang ia raih dipandang sebagai modal intelektual yang akan semakin memperkuat argumentasi dan pendekatan hukum yang ia terapkan dalam menangani kasus-kasus besar di masa depan. “Saya yakin, dengan bekal pendidikan yang lebih mendalam ini, saya akan lebih siap menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan,” ujar Hendrizon dengan optimis.

Visi untuk Masa Depan

Dengan gelar baru di tangan, Hendrizon juga memiliki visi besar untuk terus berkembang. Ia berencana membuka ruang konsultasi hukum yang lebih luas, tidak hanya di Padang, tetapi juga di kota-kota besar lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses hukum yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. "Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan senjata untuk menindas," katanya.

Sebagai seorang pengacara yang berdedikasi, Hendrizon juga menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi generasi muda. Ia bercita-cita untuk berbagi pengetahuan dan pengalamannya melalui seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan hukum yang dapat diakses oleh mahasiswa hukum dan praktisi muda di berbagai daerah.

Dengan capaian akademik dan karier yang gemilang, Hendrizon dipandang sebagai sosok pengacara yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga berdedikasi tinggi terhadap keadilan dan kemanusiaan. Wisuda pada tanggal 10 Oktober mendatang bukanlah akhir dari perjalanannya, melainkan awal dari babak baru dalam kiprahnya memperjuangkan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hendrizon, SH, MH, kini siap melangkah lebih jauh, dengan semangat yang semakin berkobar untuk membela mereka yang suaranya terbungkam oleh ketidakadilan sistem hukum.

(Mond)



Solok Selatan - Golden Arm Penambangan emas ilegal sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah , erosi tanah, pencemaran air, dan lain lain. Penggunaan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam penambangan dan pengolahan emas juga dapat menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Mengantisipasi hal tersebut, sebanyak 38 orang telah berhasil diamankan beserta 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 unit gerondong dari aktivitas penambangan ilegal oleh Polres Solok Selatan selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Saat dihubungi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si  membenarkan hal tersebut dan  mengungkapkan bahwa ini juga merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas kegiatan ilegal mining tersebut.

"Ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan kami Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal mining yang ada di Kabupaten Solok Selatan." Ucapnya.

Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan. AKBP Arief Mukti mengungkapkan bahwa akan tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukumnya tersebut. Serta juga memerintahkan agar masing masing Polsek untuk selalu memberikan himbauan tentang bahaya dan dampak negatif akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas kegiatan penambangan emas secara ilegal tersebut. Dan saya juga telah memerintahkan kepada Kapolsek sejajaran agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal dengan cara sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Ilegal Mining." Pungkas AKBP Arief Mukti.

 

Sumbar, Serasinews.com -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama dengam Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan dan Kabid Propam Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah keluarga korban Nia di Korong Pasa Surau Nagari Guguak, Padang Pariaman, Jumat (13/9) sore.

Dalam kunjungan ini kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan ikut belangsungkawa atas kejadian yang menimpa almarhumah Nia dan sekaligus memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban.

Dalam kunjungan itu, Kabid humas  mengatakan dari tim khusus Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman maupun tim K-9 sampai hari ini terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Nia.

"Sampai saat ini tim khusus masih melakukan pencarian terduga pelaku dan beberapa hari yang lalu tim khusus ini berhasil menemukan berapa barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa ini," katanya.

Lebih lanjut Kombes Dwi mengatakan,  sampai saat ini identitas terduga pelaku sudah mulai mengerucut, dan saat ini juga tim khusus terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Identitas terduga pelaku sudah mengerucut dan saat ini tim khusus terus melakukan pengejaran" ujarnya.

Kombes Dwi juga mengajak kepada masyarakat setempat ikut mendoakan dan mensuport kami agar tersangka bisa segera ditemukan.

"Ya tentunya kami juga mohon doa dan support dari rekan-rekan media dan masyarakat agar terduga pelaku  bisa segera kami temukan, Kami tangkap," kata Dwi.

Dari pengejaran terduga pelaku beberapa hari yang lalu,  petugas menemukan barang bukti diduga milik pelaku sehingga mengerucut ke arah terduga pelaku tersebut. Namun sebelumnya petugas terlebih dulu menemukan barang bukti milik korban  berupa pakaian yang dipakai oleh korban maupun keterangan saksi - saksi yang didapat dari sekitar TKP dan dari perjalanan.

"Dari pengejaran, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sandal yang diduga milik pelaku. Sementara sebelumnya tim khusus juga sudah menemukan pakaian yang dipakai oleh korban maupun keterangan saksi - saksi yang didapat dari sekitar TKP dan dari perjalanan," ungkap Kombes Dwi.

Sementara itu, Kabid humas juga menerangkan ada beberapa kesulitan yang dialami petugas saat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

"Kesulitannya tentunya pelaku ini menguasai medan atau lokasi sehingga ketika kita akan tangkap pelaku ini bisa cepat melarikan diri," jelasnya.

Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman terus berupaya untuk mengungkap pelaku secepatnya.

"Tentunya dari pimpinan juga sudah atensi, dengan telah membentuk tim khusus ini, hingga saat ini tim khusus Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan Polres-Polres tetangga untuk melakukan upaya mempersempit kemungkinan terduga pelaku ini melarikan diri keluar," tutup Kabid humas.

Walinagari setempat menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat membantu untuk mengungkap peristiwa yang dialami warganya, dan ia juga menyampaikan harapan keluarga korban agar kasus ini secepatnya terungkap.  (*)

 

Jakarta, Serasinews.com - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya 

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Sumbar, Serasinews.com -- Divisi Propam Polri hari ini menggelar kegiatan bakti sosial di wilayah hukum Polda Sumbar, pada Kamis (12/11/2024) pagi, di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan. 

Dalam kegiatan tersebut, Divpropam Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Danang yang didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, membagikan paket sembako kepada keluarga kurang mampu. 

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendukung kesejahteraan mereka.

"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada warga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.

Acara ini mendapatkan respon positif dari warga setempat, yang menyambut baik inisiatif kepolisian dalam membantu mereka. Bakti sosial ini diharapkan dapat menjadi model bagi kegiatan serupa di wilayah lain, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan saling mendukung antara masyarakat dan kepolisian.

Sejumlah paket sembako diserahkan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu di sekitar Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang.(*)


Pejudo dari Jawa Barat yang juga seorang anggota Polri, Bharaka Dewa Kadek Rama Warma Putra berhasil meraih medali emas kelas 66 kilogram putra di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut hari kedua. 

Di final Anggota organik pasukan pelopor Korps Brimob Polri ini mengalahkan Ridho, pejudo asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya Dewa Kadek mengalahkan pejudo Daerah Khusus Jakarta di semifinal. 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyambut gembira kemenangan yang diraih Dewa Kadek. 

"Bangga sekali atas capaian emas yang diraih Dewa Kadek. Atas prestasi ini Kapolri memberikan penghargaan berupa kesempatan melanjutkan pendidikan Sekolah Bintara Polri, " Ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo. 

Irjen Pol. Dedi berharap prestasi Dewa Kadek memotivasi atlet Polri lain yang berlaga di PON XXI. 

Tercatat ada 298 atlet Polri yang bertanding di 46 cabang olahraga PON 2024

Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan ada 298 atlet Polri dan official yang mengikuti PON XXI lewat 46 cabang olahraga yang dipertandingkan.  

“Saya minta semua atlet Polri yang bertanding di event apapun, terutama PON yang sedang berlangsung untuk terus mengobarkan semangat dan Panji-panji Tribrata di gelanggang olahraga. Junjung tinggi sportivitas,” imbuh Irjen Pol. Dedi Prasetyo. 

Di hari kedua penyelenggaraan PON XXI 2024 ada 29 cabang olahraga yang dipertandingkan. Provinsi Jawa Timur untuk sementara memimpin perolehan medali dengan raihan 28 emas, 13 perak, 18 perunggu. 

Di posisi kedua perolehan medali sementara bertengger provinsi Jawa Barat dengan 14 emas, 19 perak, dan 21 perunggu. 

Tuan rumah Sumatera Utara menempet dengan ketat di urutan ketiga dengan koleksi 13 emas, 3 perak, 7 perunggu.

 

dr. Anelia Tiara Suci” (Biddokkes Polda Sumbar)


Pada tanggal 22 Agustus 2024 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kebali mokeypox atau yang dikenal dengan Mpox sebagai darurat kesehatan global. Sebenarnya Mpox virus sudah dikenal dari tahun 90-an. Namun kasus ini meninkat di Tahun 2022 yang menyebar kelebih dari 70 negara di luar Afrika. Kemunculan kembali Mpox virus telah mengkhawatirkan banyak pihak karena potensi penyebarannya yang cepat. Meskipun kasusnya tidak sebanyak pandemi global sebelumnya, monkeypox tetap memerlukan perhatian dan kewaspadaan serius dari masyarakat.

Monkeypox adalah penyakit langka yang disebabkan oleh virus monkeypox, bagian dari keluarga virus yang sama dengan cacar. Pertama kali ditemukan pada monyet di laboratorium pada tahun 1958, virus ini kini telah menunjukkan kemampuan untuk menyebar dari hewan ke manusia dan antar manusia. Kasus monkeypox pada manusia pertama kali dilaporkan di Republik Demokratik Kongo pada tahun 1970. Sejak itu, virus ini telah menjadi endemik di beberapa bagian Afrika Tengah dan Barat, namun belakangan ini, kasus monkeypox juga dilaporkan di luar benua Afrika.

Gejala dan Penularan
Virus Mpox dapat terjadi pada semua usia mulai dari bayi sampai ke orang tua. Gejala berat dapat dialami oleh orang yang bersisko tinggi seperti bayi, anak, ibu hamil, dan orang dengan penyakit gangguan imun, salah contohnya HIV. 

Gejala monkeypox mirip dengan cacar, meskipun biasanya lebih ringan. Gejala awal meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, dan pembengkakan kelenjar getah bening di belakang lehue, lipat ketiak atau diselakangkangan. Ini kemudian diikuti oleh ruam kemerahan yang muncul 1 sampai 3 hari setelah demam yang biasanya dimulai di wajah dan menyebar ke bagian tubuh lainnya. Ruam ini dapat berubah menjadi lepuh, nanah, dan keropeng dan akhirnya mengelupas. Meskipun tidak semengerikan cacar, monkeypox masih bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan komplikasi serius.

Virus ini dapat menyebar melalui kontak langsung dengan hewan yang terkena virus atau antar manusia melalui  kontak erat, droplet, sentuhan kulit, bahkan hubungan seksual. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta menghindari kontak langsung dengan orang yang menunjukkan gejala penyakit ini.

Di Indonesia sendiri menurut Data dari Kementrian Kesehatan kasus Mpox virus dari tanggal 4 Juni sampai 22 Agustus 2024 dilaporkan 88 kasus semuanya bergejala ringan dan sembuh. 

Namun ada baiknya kita melakukan Langkah-langkah pencegahan dengan beberapa Langkah berikut :
1. Hindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi atau hewan terinfeksi
2. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan menerapkan budaya cuci tangan secara rutin
3. Jika sakit segera memeriksakana diri dokter dan mengunjungi fasilitas Kesehatan
4. Jika positif menderita mpox virus. Lakukuan isolasi, baik secara mandiri ataupun di tempat isolasi khusus. Isolasi dilakukan sampai ruam pada tubuh mongering terkelupas dan muncul lapisan kulit baru yang bersih.

Penting bagi kita semua untuk tetap waspada, menjaga kesehatan dengan baik,  dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan demikian kita dapat bersama sama mencegah penyebaran virus mpox. Kesehatan kita adalah tanggung jawab kita Bersama. Tetap waspada untuk melindungi diri dan orang-orang tercinta dari virus ini.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.