Langkah-langkah Yang telah Dilakukan Oleh Polres Pasaman Barat Terkait Permasalahan Sengketa Lahan PT PHP 1 Dengan Masyarakat Kapar
Sumbar -- Personel gabungan dari Polda Sumatera Barat, Satuan Brimob dan Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan aktivitas perkebunan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) I yang berada di blok 9 dan blok 12 oleh manajemen PT. PHP I di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (4/10/2024).
"Menyikapi terkait permasalahan sengketa lahan antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapar, pihak Polres Pasaman Barat telah melakukan langkah-langkah yakni dengan penggalangan terhadap masyarakat yang melakukan pengklaiman terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I untuk menempuh jalur hukum secara perdata atas tuntutan lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan, dan tidak melakukan pengklaiman atau penghentian aktivitas perusahaan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan, Polres Pasaman Barat juga telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat agar ikut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapa.
Sebelumnya, pada Kamis (9/9/2021) bertempat di gedung pertemuan DPRD Pasaman Barat dengan agenda hearing gabungan Komisi I dan II guna membahas tentang keabsahan dari HGU PT. PHP I. Dari hasil hearing tersebut didapat kesimpulan diantaranya, masyarakat agar menunggu putusan pengadilan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan.
"DPRD Pasaman Barat tetap menjadi atensi terkait permasalahan ini, karena ada hak masyarakat di lokasi tersebut, dan berharap kepada masyarakat di Nagari Kapa, tidak ada terjadi perselisihan ataupun terprofokasi terkait masalah ini," terangnya.
Lanjutnya, pada bulan Juni 2024 Polres Pasaman Barat melakukan koordinasi dengan kelompok Ninik Mamak Bulkaini Cs (Ninik Mamak yang melakukan pengklaiman lahan), untuk dapat menyelesaian permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan secara musyawarah atau mediasi (untuk hasil koordinasi bahwa pihak Ninik Mamak menyetujui kegiatan tersebut).
"Untuk rencana musyawarah atau mediasi tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan PT. PHP I tidak setuju dan tidak bersedia akan dilakukan musyawarah ataupun mediasi," ujarnya.
Ia menyebut, Polres Pasaman Barat telah melakukan koordinasi dengan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi untuk melakukan mediasi yang melibatkan tim harmonisasi penyelesaian konflik Agraria Kabupaten Pasaman Barat atau tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat yang melibatkan instansi terkait agar bisa memberikan kejelasan status lokasi sengketa tersebut.
"Hasil koordinasi itu, sehingga pada Selasa (30/7/2024) tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti dengan turun ke lokasi lahan yang menjadi sengketa, namun sampai dengan saat ini tim GTRA tersebut belum mengeluarkan rekomendasi atau hasil pengecekan lokasi sengketa tersebut," pungkasnya.
Kegiatan monitoring terkait sengketa lahan antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapa yang berada di blok 9 dan blok 12, menerjunkan personel gabungan Polda Sumatera Barat, sesuai dengan surat perintah Kapolda Sumatera Barat Nomor : Sprin/847/IX/PAM.1.3./2024 tanggal 26 September 2024.
Sumber : HumasResPasbar