Latest Post

 



HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

Adapun wujud perbuatanya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit  4  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
 
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Putusan dalam Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

Adapun wujud perbuatannya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.


Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

 


Jakarta – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) terus berkomitmen meningkatkan kompetensi personelnya melalui kerja sama strategis dengan berbagai institusi pendidikan. Pada Jumat (3/1/2025), Korpolairud menandatangani nota kesepahaman dengan Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, Politeknik Penerbangan Curug, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan Politeknik Penerbangan Palembang di Mako Ditpoludara Korpolairud, Pondok Cabe.

Kepala Korpolairud, Irjen Pol M. Yassin Kosasih, mengungkapkan bahwa program peningkatan pelatihan ini telah direncanakan dengan matang. “Personel yang terpilih akan dikirim ke institusi yang sesuai dengan kebutuhan operasional, seperti sekolah pilot, calon komandan kapal, dan mekanik, dengan dukungan anggaran tahun 2025,” ujar Irjen Yassin.

Saat ini, Korpolairud mengoperasikan 60 helikopter dan pesawat udara yang diawaki oleh lulusan institusi pelatihan ternama, termasuk di Amerika Serikat untuk pelatihan khusus. Keahlian ini terbukti krusial, terutama dalam operasi di wilayah pegunungan dan tantangan lainnya.

Personel Korpolairud menunjukkan kompetensi tinggi, yang juga terlihat dalam pengamanan acara internasional, operasi Damai Cartenz hingga respons cepat bencana banjir di Sulawesi, hingga misi di NTT. Atas dedikasi tersebut, Korpolairud menerima apresiasi dari Menteri Sosial.

"Kerja sama ini memungkinkan kami mencetak personel unggul dan memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung keamanan serta kemanusiaan di seluruh Indonesia,” tutup Irjen Yassin.

 


Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Satuan Kerja Kementerian Agama di Sumatera Barat mengadakan upacara bendera di Lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, pada 3 Januari 2024. Upacara ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai unit, termasuk UIN Imam Bonjol Padang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, dan Balai Diklat Keagamaan Padang.

Dengan mengusung tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Emas”, tema ini merupakan wujud nyata dari misi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengamanatkan betapa Indonesia emas dapat terwujud jika umat hidup rukun dan harmonis.

Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. bertindak sebagai pembina upacara. Dalam kesempatan tersebut, beliau membacakan pidato Menteri Agama RI yang menyoroti pentingnya peran Kementerian Agama dalam membangun toleransi, memperkuat moderasi beragama, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan di Indonesia.

Dalam pidatonya, Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian Agama, khususnya di wilayah Sumatera Barat. “Momentum Hari Amal Bakti ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menguatkan harmoni antarumat beragama, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan,” ujar Mahyeldi.
Upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh pasukan pengibar bendera dari siswa/I MAN 2 Kota Padang, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara ini juga diisi dengan pembacaan doa dan penyerahan penghargaan prestasi yang telah di raih oleh masing-masing Satuan Kerja di Kementerian Agama dari Gubernur Sumatera Barat. Salah satunya adalah penyerahan sertifikat akreditasi Unggul yang telah di raih oleh UIN Imam Bonjol Padang di tahun 2024.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Martin Kustati, M.Pd., yang turut hadir dalam upacara, menyampaikan bahwa HAB Kemenag adalah momen penting untuk merefleksikan komitmen lembaga pendidikan keagamaan dalam melayani masyarakat. “Semoga semangat Hari Amal Bakti ini terus menjadi inspirasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, apalagi saat ini UIN telah mendapat predikat unggul dari BAN-PT, hal ini hendaknya dapat menjadi komitmen bersama bagi civitas akademika agar menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang kompetitif, baik di tinggal nasional maupun internasional” ungkapnya.

Kegiatan upacara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HAB Kementerian Agama yang ke-79 di Sumatera Barat, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan ASN Kementerian Agama.

 


Sumbar – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumatera Barat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025). 

Sertijab ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri terkait rotasi jabatan dalam tubuh Polri.

Dalam upacara tersebut, Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta resmi dilantik sebagai Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono yang memasuki masa pensiun. 

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, perwakilan Polda Sumbar, serta sejumlah undangan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan kegiatan sertijab tersebut.

"Iya benar, kemarin sudah dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Mabes Polri yang langsung dipimpin bapak Kapolri, katanya.

Lanjut kabid humas menyampaikan, untuk kegiatan Parewell And Welcome Parade  akan dilaksanakan pada Minggu 5 Januari 2025.

"Kegiatan Parewell And Welcome Parade akan dilaksanakan pada Minggu, Tanggal 5 Januari 2025," ujarnya.(*)



(Arosuka) - Kominfo. Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH bertemu dan memberikan apresiasi pada para pemuncak ajang Indonesia Inter Student Taekwondo Championship (IITSC) di Ruang Kerja Wakil Bupati Solok Arosuka, Kamis (2/01/24). Kompetisi IISTC sendiri berlangsung selama empat hari dari ttanggal 26 sampai 29 Desember 2024 di indoor Stadion Tangerang Banten.

“Selamat kepada adik - adik yang mendapat medali di Ajang Indonesia Inter Student Taekwondo Champioship, kami atas nama Pemerintah Daerah juga mengucapkam terimakasih karena telah mengharumkan dan membanggakan nama Kabupaten Solok di ajang internasional,” ujar Wabup. 

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu juga menyampaikan, Pada tahun 2028 mendatang, Kabupaten Solok akan menjadi tuan rumah Pekan Olah Raga Tingkat Propinsi Sumbra, maka dari itu kedepannya kita Pemerintah Kabupaten Solok akan lebih memperhatikan olahraga beladiri seperti taekwondo ini. 

Adapun mendali yang berhasil didapatkan diantaranya : 
- 1 Mendali Emas atas nama Haikal Dwi Hapza
- 3 Mendali Perak atas nama Geza Gilaila, Kenzy Arifsi Siregar, dan Farid Muhammad
- 1 Mendali Perunggu atas nama Nofal Raifanidi

Tampak mendampingi atlet Dedi selaku Ketua Umum Taekwondo Indonesia Kabupaten Solok beserta 3 orang Sabam / Pelatih.


 

Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. 

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.

 


Jakarta – Polri melalui Juru Bicara Operasi Lilin 2024, Kombes Pol Ibrahim Tompo, melaporkan situasi terkini terkait pelaksanaan Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Hingga hari ke-11 pelaksanaan operasi, Polri mencatat sejumlah informasi penting terkait kondisi lalu lintas, keamanan, dan pelayanan masyarakat.

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, arus kendaraan keluar-masuk Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, menunjukkan pergerakan yang signifikan. Berikut rincian data volume lalu lintas:

1. GT Cikampek Utama dan Kalihurip Utama: 9.573 kendaraan keluar, 13.561 kendaraan masuk.

2. GT Kahuripan Utama: 13.297 kendaraan keluar, 12.281 kendaraan masuk.

3. GT Cikupa: 22.340 kendaraan keluar, 18.859 kendaraan masuk.

4. GT Merak: 3.054 kendaraan keluar, 2.764 kendaraan masuk.

5. GT Ciawi (Arah Puncak): 12.029 kendaraan keluar, 10.567 kendaraan masuk.

Kombes Pol Ibrahim menegaskan, Polri terus melakukan pemantauan dan pengendalian agar lalu lintas tetap terkendali selama puncak libur tahun baru.

Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Lilin, Polri mencatat 2.304 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian:

- Korban meninggal dunia: 339 orang.
- Korban luka berat: 409 orang.
- Korban luka ringan: 2.956 orang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan selama berkendara. Keselamatan adalah prioritas utama," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam laporan terkait aktivitas pelabuhan, tercatat 188 perjalanan kapal dilakukan pada 31 Desember 2024 dengan rincian:

- Jumlah penumpang: 48.769 orang.
- Kendaraan roda dua (R2): 2.476 unit.
- Kendaraan roda empat (R4): 5.515 unit.
- Bus: 452 unit.
- Truk: 4.380 unit.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di kawasan Puncak, Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas:

1. Contraflow dari KM 44,5 hingga KM 46,6 diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB.

2. Pengalihan arus menuju Jonggol dan Sukabumi mulai pukul 18.00 WIB (31 Desember 2024) hingga 06.00 WIB (1 Januari 2025).

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga memberikan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat yang hendak bepergian:

1. Pastikan kondisi fisik sehat dan kendaraan dalam keadaan prima.

2. Gunakan aplikasi navigasi untuk informasi lalu lintas terkini.

3. Manfaatkan rest area untuk beristirahat guna menghindari kelelahan.

3. Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.

"Polri berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari kita jadikan Tahun Baru 2025 sebagai momentum untuk terus bersatu dan membangun bangsa yang lebih baik," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 1-500-669 atau SMS Center 9119. Polri juga mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga tahun ini membawa kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.