Latest Post



Jakarta, 7 Januari 2025 - Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, YPKBI berkomitmen mempersiapkan generasi unggul. Dirgayuza Setiawan, selaku Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) mengatakan salah satu langkah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah dengan memperbanyak pengiriman lulusan SMA ke luar negeri untuk menempuh pendidikan S1, karena hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas diri para siswa.

“Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satunya ialah dengan lebih banyak mengirimkan lulusan SMA untuk menempuh belajar S1 di luar negeri, mengingat, hal ini akan mampu membuat para siswa memiliki kualitas diri yang meningkat, memiliki pekerjaan yang baik, serta sukses meningkatkan kapasitas masyarakat di lingkungannya. Data menunjukkan, negara-negara lain, memiliki jumlah lulusan SMA yang menempuh S1 di Amerika Serikat sebagai contoh, Vietnam 15x di atas Indonesia, Tiongkok 32x di atas Indonesia, dan Singapura 95x di atas Indonesia” ujar Dirgayuza Setiawan, Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI).
 
Salah satu solusi untuk mendorong peningkatan jumlah siswa Indonesia studi S1 di luar negeri, khususnya di kampus-kampus top dunia ialah ketika sekolah menggunakan kurikulum IB Diploma, yang mampu mempersiapkan kader bangsa yang unggul, untuk tembus persyaratan menjadi mahasiswa S1 kuliah di luar negeri.
 
“Indonesia membutuhkan akselerasi dalam pendirian sekolah-sekolah dengan kurikulum IB Diploma untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah atas berkualitas tinggi, terutama sekolah berasrama untuk pastikan pendidikan untuk semua golongan. IB Diploma merupakan kurikulum SMA dengan tingkat kesulitan tertinggi; Lebih sulit dari A Level, O Level dan Kurikulum Merdeka. Tidak hanya itu, lulusan IB Diploma dipastikan menguasai Bahasa Inggris dengan baik, sehingga, mampu langsung diterima di 100 kampus terbaik di dunia,” ungkap Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford University.

Dalam upaya mengejar ketertinggalan kita dari Vietnam apalagi dari India dan Tiongkok, selama 5 tahun ke depan, Presiden Prabowo, telah menugaskan Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun 20 SMA “Garuda” berasrama, dengan kurikulum IB Diploma, menggunakan APBN,” ujar Dirgayuza Setiawan dalam pertemuan, Senin, 7 Januari di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
 
Di tahun 2025 ini, YPKBI bersama para mitra, yaitu Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara dan Yayasan Sunni Global Darussalam membangun dua Sekolah IB Diploma berasrama di Jawa Barat yaitu SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA) di Yogyakarta. Para siswa SMA KTB akan memperoleh Full Beasiswa dan para siswa yang membutuhkan di GDA, juga akan memperoleh beasiswa. Kedua sekolah ini, secara bersama-sama membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Terintegrasi, yang pendaftarannya akan berakhir pada 22 Januari 2025 yang dapat diakses melalui bit.ly/DaftarWebinar-PPDBAKB.


Sumbar — Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA memimpin pelaksanaan apel pagi Polda Sumbar, Rabu (08/01/2025) di lapangan apel Mapolda Sumbar.

Dalam pelaksanaan apel tersebut di hadapan semua personel Polda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memperkenalkan diri dan berbagi rangkaian pengalaman selama perjalanan dinasnya sehingga menjabat Kapolda Sumbar.

Kapolda memfokuskan pesan-pesannya pada tugas pokok Polri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, yang menekankan pada pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan pada masyarakat.

selain itu Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengingatkan pentingnya pedoman Tri Brata dan Catur Prasetya bagi setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas. 

"Tri Brata dan Catur Prasetya menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda juga menjelaskan pada Asta cita presiden republik indonesia Bapak Prabowo Subianto yang dimana fokus Polri adalah pada poin nomor dua dan nomor tujuh.

Salah satunya terkait Narkoba Kapolda Sumbar mengingatkan personel Polda Sumbar agar tidak ada pelanggaran dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Tidak ada lagi anggota Polda Sumbar yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, kalau ada anggota polda Sumbar terlibat penyalahan Narkoba sanksi nya akan lebih berat,” tegas Kapolda Sumbar.

Tindakan tawuran dan balap liar yang marak terjadi, khususnya di Kota Padang, juga menjadi titik atensi kapolda. 

Dalam menangani permasalahan ini, Kapolda berkomitmen bekerjasama dengan forkopimda dan lembaga terkait untuk menciptakan Kota Padang yang bebas dari gangguan tawuran maupun balap liar. 

"Kita berupaya harus Zero Tawuran dan Zero Balap Liar," tambah Kapolda Sumbar dengan tegas.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta juga menetapkan perintah harian yang menegaskan nilai-nilai integritas, penyelesaian masalah, kepedulian, dan penghormatan terhadap institusi dan keluarga. 

"Jadilah Polisi teladan yang berintegritas, jadilah Problem solver yang membantu setiap kesulitan di tengah masyarakat, jadilah Polisi yang peduli dan selalu menebar kebaikan, serta jadilah Polisi yang menjaga institusi dan menyayangi keluarga,” pungkas Kapolda Sumbar. 

Komitmen dan pesan yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam apel pagi ini diharapkan mampu memperkuat jati diri dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas oleh Polri demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sumatra Barat.

Kegiatan Apel ini di ikuti oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH,, Irwasda Polda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, serta seluruh Personel Polda Sumbar.(*)



Padang - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang selaku badan usaha milik pemerintah dituntut dapat memberikan pelayanan maksimal kepada semua pelanggannya.

Hal itu disampaikan Andree Algamar pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rencana Bisnis Perumda AM Kota Padang tahun 2026-2030 di Hotel Pangeran, Selasa (7/1/2025).

"Perumda AM Kota Padang dituntut dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan dari aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas dalam penyediaan air bersih," katanya.

Melalui FGD yang menghadirkan seluruh stakeholder terkait termasuk Tim Ahli dari Universita Andalas, maka diharapkan dapat lahir rencana bisnis yang dapat menaikkan level bisnis Perumda AM Kota Padang.

Dalam perencanaan bisnis nantinya, terdapat beberapa analisa dan evaluasi kinerja. Adapun analisa dan evaluasi teknis, secara umum penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat dilihat sebagai sistem yang utuh, mulai dari sumber air, sistem transmisi, pelayanan dan distribusi.

"Sedang secara teknis analisis, rencana bisnis bertujuan mengukur potensi optimal yang bisa diperoleh melalui sistem eksisting yang terpasang. Dan pada akhirnya memperlihatkan seberapa besar potensi calon pelanggan yang masih dapat dilayani," ujar Andree Algamar.


Direktur Utama Perumda PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal menyebut penyusunan rencana bisnis dilakukan untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait bisnis yang akan dijalankan. 

"Dokumen ini mencakup berbagai aspek bisnis, seperti strategi pemasaran dan penjualan yang detail, analisis pendapatan dan pengeluaran, kondisi keuangan saat ini, serta informasi penting lainnya yang dibutuhkan," katanya.

Dia menargetkan, untuk rencana bisnis PDAM tahun 2026-2030 ditargetkan sudah dapat disetujui bersama pada pertengahan 2025 ini, sehingga dapat langsung dijalankan mulai 2026. (Taufik/Mifta)

 


Semarang - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, SH, SIK, M.Hum memberikan apresiasi dan menyematkan Pin Brivet Pelopor Kehumasan Kepada sepuluh Taruna Akademi Kepolisian. Mereka mendapatkan Pin Brivet tersebut usai meraih nilai terbaik saat Sertifikasi Pengetahuan Umum Kehumasan melalui Aplikasi e-Learning Humas Polri Presisi.

Sertifikasi itu diikuti oleh 880 Taruna Akpol Tk. I Batalyon Bhayangkara Dharma, Tk.II Batalyon Ksatria Hawin Sarwahita , dan Tk.III Batalyon Adhi Wiratama. Pelaksanaannya bertepatan dengan pembekalan Kuliah Umum Semester Genap pengetahuan umum kehumasan oleh Kadivhumas Polri dalam Kegiatan Kuliah Umum Semester Genap Taruna Akpol Tahun 2025.

Saat itu, Kuliah Umum Kadivhumas mengambil tema “Peran Strategis Divhumas Polri dalam membangun Citra Positif Polri dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat di era Revolusi Industri 4.0 menuju Masyarakat 5.0”.

Adapun 10 (Sepuluh) Taruna dengan Skor Tertinggi Dalam Kegiatan Sertifikasi Kehumasan Antara Lain Sebagai Berikut :
1. Brigtutar Byan Jauhar Saladin Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 94 (Lulus)
2. Brigdatar Raja Aufa Mahasin Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
3. Brigdatar Marco Tokyo Nadeak Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
4. Brigtutar Rhea Rizky Sabangga Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
5. Bhatar Satrio Akbar Nugroho Taruna Tk.I Yon BD Dengan Nilai 92 (Lulus)
6. Brigdatar Adityo Ghalih Parama Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 90 (Lulus)
7. Bhatar Rakel Kevin Taruna Tk.I Yon BD Dengan Nilai 90 (Lulus)
8. Brigtutar Zakiy Ananda Kurniawan Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)
9. Brigtutar Marco Antonio Panangian Butar Butar Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)
10. Brigtutar Endra Risky Putra Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)

“Kegiatan Sertifikasi Pengetahuan Umum Kehumasan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Perintah Bapak Kapolri melalui Perkap No.6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri,” ujar Kadivhumas, Senin (6/1/25).

Dijelaskan Kadiv Humas, di Pasal 2 dan 5 disebutkan bahwa seluruh anggota Polri beserta keluarganya adalah pengemban fungsi kehumasan. Artinya, 460 ribu lebih anggota Polri mengemban fungsi kehumasan dan wajib memiliki kompetensi pengetahuan umum kehumasan yang terdiri dari pengetahuan umum tentang peraturan perundang undangan terkait kehumasan, pengetahuan umum tentang fotografi dan videografi, pengetahuan umum tentang public speaking dan pengetahuan umum tentang pembuatan narasi jurnalistik.

“Divisi Humas Polri wajib menyelenggarakan ujian sertifikasi pengetahuan umum kehumasan tersebut melalui aplikasi e learning Humas Polri Presisi kepada seluruh Anggota Polri,” ujar Irjen. Pol. Sandi.

Metode Sertifikasi CAT ini, menurut Kadiv Humas, wajib dilaksanakan kepada seluruh anggota Polri sebagai langkah penting melaksanakan perintah Kapolri.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Gubernur Akademi Kepolisian dan Seluruh PJU akpol, Para Dosen, Danmentarsis, Para danyon, Pengasuh, Staf Akpol Serta Seluruh Taruna Akademi Kepolisian yang sangat mendukung terselenggaranya Proses Kegiatan Sertifikasi ini,” jelas Kadivhumas.

Diharapkan Kadivhumas, dengan kegiatan sertikasi pengetahuan umum kehumasan ini, seluruh personel Polri memiliki kompetensi umum kehumasan. Dengan begitu, dapat menjalankan profesi sebagai seorang anggota Korps Bhayangkara sebagai PR-nya Polri yang bertanggung jawab, integritas, dan memiliki kemampuan berkomunikasi kepada masyarakat.

“Sehingga dapat menjaga marwah citra institusi serta menyampaikan kebaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas tugas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ ujar Kadivhumas.



Sumbar -– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajak masyarakat Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya dengan menggalakkan program Zero Tawuran dan Zero Balap Liar. 

Langkah ini diambil sebagai respons adanya keresahan masyarakat terhadap aksi tawuran dan balap liar yang kerap terjadi, khususnya di kawasan perkotaan dan tempat-tempat rawan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA melalui Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran dan balap liar. 

“Tawuran dan balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kami berkomitmen untuk memberantas kedua aktivitas ini demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kabid humas di ruang kerjanya,  Selasa (7/1/2025).

Langkah strategis yang diterapkan dalam mewujudkan Zero Tawuran dan Zero Balap Liar, Polda Sumbar mengimplementasikan berbagai langkah strategis, antara lain:

1. Patroli Rutin dan Razia Malam Hari
Patroli rutin di lokasi rawan tawuran dan balap liar akan ditingkatkan, terutama pada malam hari dan akhir pekan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi sejak dini.
2. Peningkatan Peran Babinkamtibmas
Personel Babinkamtibmas dikerahkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada anak remaja dan sekolah sekolah yang ada dikota Padang tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tawuran dan balap liar.
3. Penguatan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat.
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi tawuran atau balap liar melalui layanan pengaduan yang disediakan.
4. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Melalui Satlantas, Polda Sumbar mengadakan kampanye keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah dan komunitas pemuda untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya, sehingga dapat menjauhi aktifitas balap liar.

Kabid humas menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk membangun kesadaran kolektif dimasyarakat.

“Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis Kota Padang bisa menjadi wilayah yang bebas dari tawuran dan balap liar,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, Polda Sumbar siap menjadikan wilayahnya sebagai zona aman dan kondusif, memberikan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

 

                                    
Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Pada Hari Ini Senin, 6 Januari 2025, Saya Selaku Kabag Penum Divhumas Polri Akan Menyampaikan Informasi.

1. Update Hasil Pelaksanaan Sidang Kkep Kasus Dwp

Seperti Yang Telah Kita Ketahui Bersama Hingga Saat Ini Divpropam Polri Telah Melaksanakan Sidang Etik Profesi Terkait Perkara Dwp 2024 Sejumlah 7 Kali, Dimana 3 Terduga Diputuskan Ptdh Dan 4 Terduga Demosi 5 Sampai 8 Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum. 

Sesuai Dengan Komitmen Polri, Terkait Dengan Penanganan Kasus Dwp 2024. Polri Melalui Divpropam Polri Telah Menindak Tegas Kepada Terduga Pelanggar Dengan Menggelar Sidang Etik Yang Telah Berlangsung Selama Beberapa Hari Ini Secara Simultan Serta Berkesinambungan Yang Segala Prosesnya Dipantau Langsung Oleh Rekan-Rekan Dari Kompolnas.

Hari Ini Kami Sampaikan Hasil Dari Pelaksanaan Sidang Kkep Atas Nama Terduga Pelanggar Ajmg Pada Senin, Tanggal 6 Januari 2025, Pukul 08.00 S.D. 14.15 Wib Di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Lt 1 Mabes Polri, Sebagai Berikut :

Komisi Terdiri Dari :
1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

2. Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)

3. Anggota Komisi Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)

4. Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. Iii Divpropam Polri)

5. Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Sebanyak 6 Orang.

Wujud Perbuatan:
Pelanggar Pada Saat Menjabat Sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Telah Mengamankan Penonton Konser Djakarta Warehouse Project (Dwp) 2024 Terdiri Dari (Warga Negara Asing) Wna Maupun (Warga Negara Indonesia) Wni Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, Namun Pada Saat Pemeriksaan Terhadap Orang Yang Diamankan Tersebut Telah Melakukan Permintaan Uang Sebagai Imbalan Dalam Pembebasan / Pelepasannya.

Pasal Yang Dilanggar:

Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang Kkep :

1. Sanksi Etika Yaitu :

A. Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela;

B. Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri;

C. Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;

2. Sanksi Administratif Berupa;

A. Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

B. Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum
(Reserse). 

Atas Putusan Tersebut, Pelanggar Menyatakan Banding.


Selanjutnya Hasil Pelaksanaan Sidang Kkep Atas Nama Terduga Pelanggar Wth Pada Pada Senin, Tanggal 6 Januari 2025, Pukul 08.00 S.D. 14.15 Wib Di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Lt 1 Mabes Polri.

Komisi Terdiri Dari :

1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

2. Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

3. Anggota Komisi Akbp Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (Ps Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)

4. Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

5. Anggota Komisi Akbp Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Sebanyak 7 Orang.

Wujud Perbuatan:

Pelanggar Pada Saat Menjabat Sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Telah Mengamankan Penonton Konser Djakarta Warehouse Project (Dwp) 2024 Terdiri Dari (Warga Negara Asing) Wna Maupun (Warga Negara Indonesia) Wni Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, Namun Pada Saat Pemeriksaan Terhadap Orang Yang Diamankan Tersebut Telah Melakukan Permintaan Uang Sebagai Imbalan Dalam Pembebasan/Pelepasannya.

Pasal Yang Dilanggar :

Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang Kkep :

1. Sanksi Etika Yaitu :

A. Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela;

B. Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri;

C. Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;

2. Sanksi Administratif Berupa;

A. Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

B. Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum
(Reserse). 

Atas Putusan Tersebut, Pelanggar Menyatakan Banding.

Dalam Penegakan Kode Etik Ini Adapun Hasil Pemeriksaan Sudah Diklasifikasikan Peran Masing-Masing Terduga Pelanggar, Tentuhya Pasalnya Juga Sesuai Dengan Peran Masing-Masing Dalam Wujud Pelanggarannya.

Demikian Informasi Yang Dapat Kami Sampaikan Pada Hari Ini Dan Kita Tunggu Bersama Update Berikutnya. Wassalamualaikum.   Wr.  Wb. Salam Presisi.

 


Semarang - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberikan pembekalan kepada taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025. Dalam kuliah umum ini, Irjen. Pol. Sandi memberikan pembekalan mengenai pengetahuan umum kehumasan.

Materi berjudul “Peran Strategis Divhumas Polri Dalam Membangun Citra Positif Polri dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat di Era Revolusi Industri 4.0 Menuju 5.0 Society” pun dipaparkan Kadiv Humas.

Ditekankan Irjen. Pol. Sandi, peran humas saat ini sangatlah strategis dan menjadi tugas seluruh anggota dan pegawai negeri serta keluarga di lingkungan Polri. Sebagai anggota Polri yang mengemban fungsi kehumasan, ujarnya, wajib menjaga kondusifitas Kamtibmas di dunia maya maupun nyata serta memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan  kebaikan dan menjaga marwah institusi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas tugas kepolisian sebagaimana semangat pataka humas Polri Yang di Resmikan Kapolri Yaitu "Sahityadharma Narawata".

“Harus juga menjadi agen cooling system yang menciptakan situasi kondusif, sejuk, aman, damai, dan mewujudkan Polri sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Kadiv Humas saat mengisi kuliah umum di Akpol Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/1/25).

Menurut Irjen. Pol. Sandi, taruna Akpol harus menyadari bahwa sebagai calon anggota Polri harus menjadi suri tauladan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, tidak boleh berhenti belajar dan berbuat baik.

“Taruna Akpol harus mencintai institusi Polri dengan tidak melakukan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri,” ujar Kadiv Humas.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas juga menyematkan Brivet Pelopor Kehumasan kepada 10 Taruna Akpol dengan peringkat nilai terbaik hasil Post Tes e Learning Humas Polri Presisi. Mereka adalah Byan Jauhar Saladin Akpol Tk 3, Raja Aufa Mahasin Akpol Tk 2, Marco Tokyo Nadeak Akpol Tk 2, Rhea Rizky Sabangga Akpol Tk 2, Satrio Akbar Nugroho Akpol Tk 1, Adityo Ghalyh Parama Akpol Tk 2, Rakel Kevin Akpol Tk 1, Zakiy Ananda Kurniawan Akpol Tk 3, Marco Antonio Panangian Butar Butar Akpol Tk 3, dan Endra Risky Putra Akpol Tk 3.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.