Latest Post

 

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.

Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).

Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.

"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," jelasnya.

Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung," ungkapnya.

Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 


Dharmasraya - Seorang pria berinisial NA (48), warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial M (15). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung Kecamatan Situng 1 Koto Agung Kabupaten Dharmasraya. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra, SH, berhasil menangkap tersangka. Dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) sore di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar menuruti keinginannya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh Satreskrim Lolres Dharmasraya.

Saat ini, NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.(HMS)

 

Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus lima pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, yakni pada Senin (11/2/2025) dan Selasa (12/2/2025). Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda di Kabupaten Dharmasraya.

Kelima tersangka yang diamankan terdiri atas empat pria dan satu perempuan, yakni HM (37), AS (27), S (39) yang merupakan ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24). Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH., mewakili Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, membenarkan penangkapan terhadap lima tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket shabu ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap narkoba, beberapa unit ponsel merek Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

“Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Rusmardi.

Pihak Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika .

 


Solok, 13 Februari 2025 – Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., melakukan pengecekan Posko Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Latihan Kerja (BLK) Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.  


Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Posko dalam mendukung Gugus Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG), sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menjamin pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar.  


Dalam kegiatan ini, Kapolres Solok didampingi oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten 1 Kabupaten Solok beserta tim, Kabag Umum Kabupaten Solok, Kadis Kesehatan, Kadis Perikanan, Kepala UPT Ketenagakerjaan, serta Kabag SDM Polres Solok bersama personel kepolisian.  


Kapolres Solok menegaskan pentingnya kesiapan dalam menyediakan fasilitas, kendaraan, tenaga kerja, serta berbagai kebutuhan lainnya guna memastikan kelancaran program Makan Bergizi Gratis. Program ini nantinya akan mendistribusikan makanan bergizi kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Solok.  


"Kami memastikan bahwa segala aspek kesiapan, mulai dari tempat hingga distribusi, dapat berjalan dengan baik. Program ini sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas SDM, terutama bagi generasi muda," ujar Kapolres Solok.  


Pemerintah melalui program Makan Bergizi Gratis berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan makanan yang bergizi dan berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan perkembangan anak-anak di Kabupaten Solok serta mendukung visi Asta Cita dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

 


Sumbar  -– Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Palupuh Polres Bukittinggi bekerja sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Alfalah Palupuh melaksanakan program Swasembada Pangan Nasional Prioritas Presiden RI Prabowo melalui kegiatan penanaman jagung.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menanamkan nilai kemandirian pangan kepada santri.

Kapolsek Palupuh, IPTU Afrizal,  SH, MH mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kepolisian (Polsek Palupuh) dan lembaga pendidikan dalam mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

"Kami ingin memberikan edukasi kepada para santri tentang pentingnya swasembada pangan, sekaligus memberdayakan lahan yang ada agar lebih produktif. Program ini juga menjadi bentuk dukungan kepolisian dalam mewujudkan kemandirian pangan di masyarakat," ujar Iptu Afrizal. 

Kegiatan penanaman jagung yang berlangsung di area lahan milik Ponpes Darul Ulum Alfalah ini melibatkan personel Polsek Palupuh, para santri, serta tenaga pengajar. 

Para peserta tampak antusias saat belajar teknik menanam dan merawat jagung dengan pendampingan dari petani setempat.

Pimpinan Ponpes Darul Ulum Alfalah,  Aiptu (Purn) Defri Aziz mengapresiasi inisiatif Polsek Palupuh dalam mengajak santri untuk berkontribusi dalam bidang pertanian.

Menurutnya, program ini tidak hanya bermanfaat untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi media pembelajaran bagi santri dalam menerapkan nilai-nilai kemandirian dan gotong royong.

"Kami berharap santri bisa lebih memahami pentingnya pertanian dalam kehidupan. Dengan adanya dukungan dari Polsek Palupuh, kami optimis program ini bisa berkelanjutan dan membawa manfaat bagi pesantren serta masyarakat sekitar," ungkapnya.

Program Swasembada Pangan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya untuk turut serta dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mandiri dan produktif.(*)


Sumbar  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, di dua TKP yang masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (12/2/2025) dinihari.

Dalam operasi yang digelar oleh tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan," kata Kombes Pol Dwi di ruangannya, pada Jumat (14/2).

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk 2 unit alat berat masing-masing-merk KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, 5 buah dulang terbuat dari kayu, serta 5 lembar karpet. 

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial AS, (25),warga Jorong Silaping Nagari Batahan Kec. Ranah Batahan Kab. Pasaman Barat yang betugas sebagai Pengawas lapangan, H (52), warga Desa Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang Provinsi Sumatera Utara, yang bertugas sebagai Operator alat berat merk Kobelco, JLH (32) warga Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebagai Operator alat berat merk Kobelco.

Kemudian pelaku selanjutnya yaitu berinisial RU (23) warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat selaku Pengawas lapangan, J (49) warga Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat sebagi pekerja Box, DL (31) warga Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara sebagai Pekerja Box, AM (19) warga Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara sebagai Pekerja Box dan inisial ID (41) warga Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau sebagai Operator alat berat merk SANY SY215).

Lanjut Kabid humas menjelaskan, bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan," tegas Kabid humas.

Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku guna mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem di Pasaman Barat.

“Hingga saat ini depalan orang pelaku ditahan di Mapolda  Sumbar, dan untuk barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat,” terang Kabid humas.(*)

 

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan.

Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah disampaikan Kapolri sejak pembekalan awal anggota kepolisian.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irjen. Pol. Sandi di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/25). 

Menurut Kadiv Humas, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolri berikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih. Bahkan, tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai marwah institusi, sebagai bukti transparansi Polri.

“Seandainya ditutup-tutupi juga masih memungkinkan, tapi bapak Kapolri memilih opsi untuk menindak tegas, untuk memperbaiki bagi yang belum baik,” ujar Kadiv Humas.

Diingatkan Kadiv Humas, polisi merupakan salah satu tugas yang mulia. Terdapat 460.000 anggota yang bekerja keras secara transparan, profesional, dan juga mengharumkan nama institusi serta negara di kancah dunia.

“Profesi apapun adalah mulia termasuk profesi Kepolisian. Jadi tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum anggota yang mau menodai institusi Kepolisian. Maka tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadiv Humas.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.